jpnn.com - LUWUK - Tim hukum salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulteng, melaporkan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2015 di Kabupaten Banggai ke Kejaksaan Negeri Luwuk. Hampir seluruh SKPD penyalur bansos diduga melakukan penyelewengan sehingga terindikasi merugikan keuangan daerah.
Tim hukum yang melapor ke Kejari Luwuk diwakili oleh Nasrun, Febrianto, dan Hardiyato Djanggih.
BACA JUGA: Waduh... Bahas RAPBD Muncul Pernyataan Pegawai Bisa Tak Gajian Enam Bulan
“Masalah ini kami dorong untuk diendus oleh pihak kejaksaan,”kata Nasrun kepada wartawan.
Di APBD 2015, Pemkab Banggai mengalokasikan anggaran hibah barang sebesar Rp 18,4 miliar yang tersebar di sejumlah SKPD. Bentuknya belanja barang yang diserahkan kepada rakyat.
BACA JUGA: Sampan Bocor, Dua Pemburu Musang Tewas Tenggelam
Terkait penyalurannya, beberapa SKPD di Kabupaten Banggai diduga merugikan keuangan daerah. Potensi penyimpangan dan kerugian daerah terjadi di Diskop & UKM, Dinas Sosial, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian serta Dinas Pertambangan dan Energi.
Pada dinas-dinas tersebut, dugaan kerugian keuangan negaranya bervariatif. Diskop & UKM misalnya, diduga merugikan negara sebanyak Rp 5 juta, Dinsos Rp 25 juta, Dinas Peternakan Rp 430 juta.
BACA JUGA: Yaelah... Perwira Polisi yang Tertangkap Konsumsi Narkoba Itu Belum Diberi Sanksi
Kemudian Dinas Kelautan dan Perikanan Rp 3,3 miliar, Dinas Perkebunan Rp 1,3 miliar, Dinas Pertanian Rp 1,3 miliar, Distamben Rp 5 miliar. Ada juga kerugian lainnya sebesar Rp 3,9 miliar.
Pada Distamben, bansos sebanyak Rp 5 miliar diduga dibagikan tanpa rincian daftar nama penerima, alamat, maupun jumlah yang diterima. Sedangkan bansos Rp 3,9 miliar diduga diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang tidak jelas nama dan alamatnya.
Juga dilaporkan, dugaan penyimpangan bansos di Kecamatan Toili dan Moilong, karena diterima hanya sebagian, jenis barang tidak sesuai, dan penerima fiktif.
"Kuat dugaan, distribusi Bansos berhubungan erat dengan kepentingan politik pihak tertentu menjelang Pilkada Banggai 2015. Bansos diduga disalurkan untuk kalangan yang memiliki pilihan politik yang menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, patut diduga pula bahwa penyelewengan bansos dimanfaatkan pihak tertentu untuk menambah modal mengikuti Pilkada," tutur Febrianto saat menggelar konferensi pers di Luwuk, beberapa hari lalu.
Dikonfirmasi Radar Sulteng (Jawa Pos Group) Jumat (13/11) via ponsel, Sekretaris Kabupaten Banggai Sahrial Labelo menyatakan tidak apa-apa kalau ada laporan ke kejaksaan. Pihaknya menyerahkan ke proses hukum, kalau ada laporan semacam itu.
Untuk dana Bansos 2015 di Banggai, Sahrial membenarkan memang ada dianggarkan di APBD. Tapi, pengelolaan dan penyalurannya ditangani langsung SKPD masing-masing. Otomatis SKPD juga bertanggung jawab atas semuanya.
“Bukan sekretariat Pemkab Banggai yang menyalurkan, tapi SKPD-SKPD. Otomatis tanggung Jawab Bansos ada di SKPD. Untuk lebih detailnya, bisa dikonfirmasi langsung saja ke SKPD. Jawaban saya ini sifatnya secara umum saja,” tandas Sahrial. (jpg/cam/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun... Pengendara Ini Seruduk 15 Unit Sepeda Motor, Ternyata....
Redaktur : Tim Redaksi