Dana Bansos Jabar Bukan untuk Menangkan Aher

Senin, 18 Maret 2013 – 19:09 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan-Dedy Mizwar, Sadar Muslihat, mengakui adanya dana bantuan sosial yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar menjelang Pemilukada pada 24 Februari silam. Namun, menurutnya, jumlah yang dikucurkan sangat kecil dan tidak mungkin mempengahruhi hasil pemungutan suara pilkada Jabar.

Sadar mengungkapkan, jelang pilkada ada 45 desa yang mendapat bantuan sosial dari Pemprov Jabar. Jumlah ini sangat kecil jika dibandingkan total jumlah desa di Jabar yang mencapai 3500.

"Bagaimana mungkin dana bansos itu mempengaruhi perolehan suara, dan di desa yang sudah dapat bantuan kita juga tidak menang," ujarnya di gedung MK, Senin (18/3). Sadar menyampaikan hal itu guna menanggapi tuduhan dari pasangan calon Rieke-Teten bahwa pasangan Aher-Dedy sebagai calon incumben telah menggunakan dana bansos untuk kepentingan pemenangan Pilkada Jabar.

Sadar menegaskan bahwa penyaluran dana bantuan sosial adalah kewajiban pemerintah daerah. Selain itu, lanjutnya, tidak ada peraturan yang melarang penyaluran bantuan sosial di masa pilkada.

Sadar juga membantah tuduhan mengenai pengerahan aparat dan pejabat Pemprov Jabar. Menurutnya, Aher selaku gubernur tidak mungkin mengendalikan pemerintah di daerah tingkat dua. Pasalnya, para walikota dan bupati memiliki afiliasi politik sendiri-sendiri.

Sadar memastikan, mayoritas bupati dan wali kota di Jabar tidak berafiliasi politik dengan kliennya. "Nanti kan kita lihat fakta yang menang daerah mana bupatinya, berafiliasi kemana yang menang," imbuhnya.

Sadar pun tidak ambil pusing dengan segala tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Rieke-Teten. Ia optimis semua tuduhan tidak memiliki dasar dan bukti.

"Itu kan hanya retorika saja. Tetapi kan di sini bukan hanya masalah retorika, di sini masalah fakta hukum dan argumentasi," tandas pengacara tersebut. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lolos, PBB Minta Tambahan Waktu Siapkan DCS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler