Lolos, PBB Minta Tambahan Waktu Siapkan DCS

Senin, 18 Maret 2013 – 15:57 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) BM Wibowo menyambut positif langkah KPU yang menetapkan partainya sebagai salah satu peserta Pemilu 2014. Menurutnya, KPU telah bersikap bijak terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang sebelumnya menerima gugatan PBB.

"Sikap ini menunjukkan kalau KPU telah bersikap arif dan bijaksana. Karena itu meski mereka tetap menyatakan proses verifikasi calon peserta pemilu dilakukan sesuai aturan, kita tidak memermasalahkannya lagi," ujarnya di Jakarta, Senin (18/3).

Diloloskan jadi peserta tidak lantas PBB berhenti sampai di sini. Wibowo tetap akan mengajukan permohonan tambahan waktu terkait penyerahan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR dan DPRD. "Partai yang dinyatakan lolos sebelumnya, itu memilliki waktu dari tanggal 7 Januari kemarin. Sementara kita, baru tanggal 18 Maret dinyatakan sebagai peserta Pemilu. Artinya kita rugi 2 bulan," tegasnya.

Ia memperkirakan PBB butuh tambahan waktu 2 minggu dari jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan, yaitu 9-22 April mendatang. Dengan langkah ini, paling tidak bacaleg dapat menyiapkan persyaratan terutama terkait legalisir ijazah. Karena banyak yang harus mengurusnya ke daerah asal.

"Sebenarnya secara teknis, sejak awal kita sudah memersiapkan diri. Namun karena proses sengketa yang berkepanjangan, banyak bacaleg yang bertanya-tanya. Artinya secara Sumber Daya Manusia (SDM) kita siap. Tapi secara adminnistrasi ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan kembali," katanya.

Wibowo yakin KPU akan memberi kelonnggaran. Mengingat pentingnya tahapan DCS bagi masing-masing parpol. Keyakinan lain, juga didasari masih tersedianya waktu yang cukup hingga pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), Agustus mendatang.

Atas permintaan ini, Ketua KPU Husni Kamil Manik, dengan tegas menyatakan tidak ada dispensasi waktu bagi  PBB. Alasannya, karena KPU tidak ingin melanggar aturan yang telah ditetapkan sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013, tentag Pemilu.

"Tidak ada dispensasi waktu untuk PBB. Mereka tetap harus mengikuti sesuai aturan dan batas waktu yang telah ditetapkan," katanya.

KPU akhirnya menetapkan PB menjadi salah satu peserta Pemilu 2014, dengan nomor urut 14. "Menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), KPU menerbitkan Surrat Keputusan Nomor 142 Tahun 2013, tentang penetapan PBB menjadi peserta Pemilu 2014," ujar Husni.

Keputusan diambil setelah KPU memertimbangkan hak parpol yang telah memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014, sebagaimana perintah pengadilan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lolos Pemilu 2014, PBB Nomor 14

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler