jpnn.com - JAKARTA - Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, perampingan dana bansos tidak berarti menghapus dana tersebut. Melainkan, menyeleksi ulang pihak yang bisa menyalurkan dan menerima dana itu.
’’Selama ini benturannya dengan alasan otonomi daerah,’’ kata pria yang karib disapa Donny ini di Jakarta, Rabu (24/12).
BACA JUGA: Hanya Ada Satu Kementerian Penyalur Bansos
Dalam praktiknya, penyaluran bansos tersebut tidak jarang menimbulkan ekses negatif. Dampaknya, ada saja kepala daerah atau anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi gara-gara dana bansos.
Dalam mengoreksi RAPBD yang diajukan provinsi, misalnya, pihaknya sudah menyeleksi ulang dana bansos. Terutama yang berpotensi masuk dalam seleksi ulang penyaluran bansos di APBNP. Misalnya, dana bansos untuk LSM maupun ormas tertentu. ’’Mungkin kita klusterisasi saja,’’ lanjutnya. (byu/c6)
BACA JUGA: Februari 2015, Golkar Diharap Bisa Bersatu Lagi
BACA JUGA: Muladi Ingatkan Nasib Golkar Bisa Seperti Dinosaurus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahkamah Partai Golkar Disebut Sudah Impoten
Redaktur : Tim Redaksi