jpnn.com, PEKANBARU - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa 20 saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, dana BLU senilai Rp 129 miliar lebih yang diduga dikorupsi berasal dari APBN 2019.
BACA JUGA: Polisi Garap 13 Saksi di Kasus Pembakaran Kantor PLN, Pelakunya Siap-Siap
"Sejak saya jadi kasi penkum dan humas Kejati Riau dalam dua minggu ini, sudah 20 orang diperiksa hingga saat ini," ujar Bambang di Pekanbaru, Jumat (3/6).
Dia menjelaskan pemeriksaan terbaru dilakukan penyidik terhadap AS selaku ketua Program Studi Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau 2019 pada Kamis (2/6) lalu.
BACA JUGA: Sembari Menunggu SK PPPK, Honorer Daerah Ini Tetap Digaji, Alhamdulillah
AS diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme permintaan pembayaran kepada bendahara pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau 2019.
Kemudian, penyidik juga memeriksa Ketua Senat UIN Suska 2019 berinisial I dengan materi pemeriksaan sama dengan AS.
BACA JUGA: Chandra Soroti Kemunculan Khilafatul Muslimin yang Menyerukan Khilafah
"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri," tuturnya.
Bambang menerangkan pemeriksaan 20 saksi itu bertujuan untuk menemukan fakta hukum tentang adanya tindak pidana korupsi.
"Kami juga berupaya mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BLU pada UIN Suska Riau tahun 2019 yang bersumber dari APBN," terangnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi pengelolaan dana BLU UIN Suska Riau 2019 yang berasal dari APBN naik ke tahap penyidikan pada Rabu (11/5).
Peningkatan kasus itu ke tahap penyidikan dilakukan melalui gelar perkara oleh tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.
Dijelaskan bahwa dugaan korupsi pengelolaan dana BLU UIN Suska Riau 2019 bersumber dari APBN dengan Pagu Anggaran Rp 129.668.957.523.
Namun, penyidik hingga saat ini masih menghitung nilai kerugian negara sembari merampungkan berkas pemeriksaan. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam