Chandra Soroti Kemunculan Khilafatul Muslimin yang Menyerukan Khilafah

Jumat, 03 Juni 2022 – 09:26 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: dokpri Chandra

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti kemunculan kelompok Khilafatul Muslimin yang viral setelah melakukan konvoi di Jakarta dengan tema Songsong Kebangkitan Khilafah.

Dalam pendapat hukumnya, Chandra mengatakan Indonesia sebagai negara demokrasi tidak berwenang melarang siapa pun untuk menyampaikan pendapat, gagasan, dan dialektika tentang ajaran Islam seperti syariah, khilafah, dll.

BACA JUGA: Khilafatul Muslimin Mencuri Perhatian, Densus 88 Sampaikan Peringatan Serius

"Pemerintah semestinya memperlakukan syariat Islam seperti mendukung gagasan LGBT dengan pendekatan HAM, ajaran transnasional, seperti demokrasi, sekuler, kapitalisme, dll." kata Chandra dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Kamis (2/6).

Pria yang juga President IM-LC (International Muslim Lawyers Community) itu lantas mengutip ijtimak Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menyatakan jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam.

BACA JUGA: Sembari Menunggu SK PPPK, Honorer Daerah Ini Tetap Digaji, Alhamdulillah

Kemudian, kata Chandra, MUI juga melarang kepada pihak mana pun untuk memberi stigma negatif terhadap ajaran Islam, yaitu khilafah.

"Rekomendasi tersebut tentulah tidak mudah untuk dikeluarkan di tengah kondisi saat ini," ucapnya.

BACA JUGA: Wali Kota Bandar Lampung Tak Berniat Mempersulit SK PPPK Guru, tetapi

Dia menilai rekomendasi ijtimak MUI tersebut menjadi dasar kepada siapa pun umat Islam dan ormas Islam untuk tidak takut mendakwahkan ajaran Islam, yaitu khilafah.

"Dakwah khilafah bukanlah sebuah kejahatan. Terlebih lagi Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya," tutur Chandra.

Oleh karena itu, Chandra menyebut siapa pun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk khilafah maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama.

"Artinya, sebagai ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, di mana hal ini dijamin konstitusi," terangnya.

Dalam pendapat hukumnya, Chandra juga menyerukan kepada oknum aparatur pemerintah untuk tidak melakukan stigmatisasi dan persekusi terhadap umat Islam dan ormas dakwah.

"Bahwa apabila ajaran Islam khilafah distigma negatif, sangat keterlaluan. Sementara di sisi lain ajaran Romawi Kuno dan barat dipuja, dikaji, diambil dan dipraktikkan seperti sistem republik, parlementer, presidensiil, demokrasi," kata Chandra Purna Irawan.

BACA JUGA: Soal AKBP Brotoseno, ART: Sangat Berbahaya Jika Kapolri Tidak Bersikap

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar meminta masyarakat bisa lebih waspada terhadap gerakan kelompok Khilafatul Muslimin.

"Kemunculan Khilafatul Muslimin ini lantaran mereka memanfaatkan ruang kebebasan berekspresi yang lumrah dalam iklim demokrasi," ujar Boy dalam siaran persnya, Jumat (3/6).

Boy menyebut dari hasil pelacakan, kelompok Khilafatul Muslimin sudah ada sejak 1997.

Selain itu, ada sejumlah tokoh yang pernah bergabung di kelompok tersebut dan terafiliasi dengan sejumlah kelompok teroris. Misalnya, Negara Islam Indonesia (NII) dan Jamaah Islamiyah (JI).

"Kami tahu sel-sel mereka di negeri ini ada. Mereka yang selama ini katakanlah bagian dari kegiatan (kampanye khilafah) itu apakah terkait JI, atau Ansharut Daulah, NII," ucap jenderal bintang tiga Polri itu. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler