Dana BOP dan BOS 2020 Naik Signifikan

Kamis, 09 Januari 2020 – 19:07 WIB
Guru dan Siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jatah Madrasah tahun anggaran 2020 akan segera disalurkan.

Penyaluran dana dimaksud setelah terbit Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2020 sebagai pedoman para pengelola lembaga pendidikan agama.

BACA JUGA: Kepsek Boleh pakai Dana BOS untuk Belanja secara Online Rp 200 Juta

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, ada peningkatan unit cost BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2020. Kalau sebelumnya BOP RA sebesar Rp300.000 per siswa, tahun ini menjadi Rp 600.000 per siswa. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari 800.000 per siswa menjadi 900.000 per siswa.

Sementara Madrasah Tsanawiyah (MTs), naik dari 1.000.000 per siswa menjadi 1.100.000 per siswa.

BACA JUGA: Dana BOS Jangan Lagi Dipakai untuk Gaji Guru Honorer

Adapun BOS Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), naik dari 1.400.000 per siswa menjadi 1.500.000 per siswa.

“Kami berharap penambahan jumlah unit cost tersebut dapat membantu madrasah dalam mengalokasikan anggaran yang berorientasi pada mutu pembelajaran,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (9/1).

BACA JUGA: BNPB Imbau Warga Jabodetabek Waspada Bencana, Ingat Tanggalnya

Kementerian Agama sejak 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP/BOS yang tidak hanya memfokuskan pada perluasan akses. Melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu madrasah.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar menambahkan, pihaknya serius membenahi kualitas tata kelola BOS madrasah. Mulai 2020, Kemenag akan mensosialisasikan sistem aplikasi e-RKAM.

Aplikasi ini nanti diharapkan dapat membantu madrasah dalam mengelola dana BOS dengan lebih transparan dan akuntabel.

“Aplikasi ini tidak hanya untuk perencanaan dan penganggaran saja, melainkan juga untuk pelaporan,” ujarnya.

Namun, aplikasi e-RKAM tersebut rencananya baru akan mulai diterapkan pada tahun anggaran 2021, secara bertahap. Tahap pertama akan dilaksanakan di 12 provinsi yakni Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, Sulsel, Kaltim, dan Gorontalo. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler