jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tidak akan lagi membolehkan pemda menggunakan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.
Itu sebabnya, menurut Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK Agus Sartono mengatakan, pemerintah tengah mengatur mekanisme penggunaan dana BOS agar tidak bisa diutak-atik pemda lagi.
BACA JUGA: Bidan Desa Usia Tua Bisa jadi PNS Cukup dengan Keppres, kok Honorer K2 Susah?
"Penggunaan dana BOS akan kami tertibkan. Selama ini dana BOS sudah salah sasaran. Mestinya buat operasional sekolah seperti pengadaan buku dan lainnya. Ternyata malah digunakan untuk bayar gaji guru honorer," ungkap Agus, Senin (23/9).
Longgarnya pengawasan dana BOS, lanjutnya, menjadi celah pemda terus merekrut guru honorer baru. Mereka beralasan guru PNS banyak yang pensiun. Satu sisi pemerintah melakukan moratorium. Sementara proses belajar mengajar harus tetap berjalan.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Sulit Diharapkan, Saatnya Honorer K2 Fokus Perjuangkan Keppres
"Karena tidak ada guru PNS baru itu makanya masing-masing kepsek mengangkat honorer baru. Gajinya diambil dari dana BOS makanya pemanfaatannya (dana BOS) bagi siswa tidak maksimal," sesalnya.
Ironisnya, lanjut Agus, besaran gaji guru honorer ini cukup bervariasi. Daerah yang punya kelebihan, berani menggaji dengan standar UMR. Sedangkan yang minim, hanya berdasarkan besaran dana BOS Rp 150 ribu per bulan.
BACA JUGA: Mulai Putus Asa, Sebagian Honorer K2 Alih Profesi
Dia berharap dengan penataan kembali dana BOS, gaji guru honorer lebih manusiawi. Sementara ini solusi yang ditawarkan adalah gaji guru honorer dimasukkan ke pos DAU (dana alokasi umum). (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad