Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya

Kamis, 28 Maret 2024 – 10:31 WIB
Para guru honorer berpeluang menjadi PPPK agar kesejahteraan meningkat. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com - REJANG LEBONG – Seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diingatkan untuk tidak mengangkat guru honorer baru yang digaji dari dana bantuan operasional sekolah atau BOS.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Kerja Dana BOS Dinas Dikbud Rejang Lebong Hanapi.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit

"Kita (Dinas Dikbud, red) memperingatkan kepada sekolah-sekolah di bawah naungan Dikbud Rejang Lebong agar tidak menerima guru honorer baru. Jika ada sekolah yang akan mengangkat guru honorer harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dikbud Rejang Lebong," kata Hanapi di Rejang Lebong, Rabu (27/3).

Dia menjelaskan, pengangkatan guru honorer yang gajinya dibiayai dari dana BOS sudah tidak diperbolehkan lagi.

BACA JUGA: PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!

Alasannya, karena pemerintah pusat telah melakukan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dikatakan bahwa kebijakan larangan pengangkatan guru honorer baru tersebut agar dan BOS reguler tahun 2024 yang diterima oleh masing-masing sekolah bisa digunakan secara maksimal untuk membiayai semua kebutuhan siswa.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS & PPPK, Dua Hari Gajian 2 Kali, Alhamdulillah

Selama ini, kata Hanapi, penggunaan dana BOS di masing-masing sekolah baik tingkat SD maupun SMP sebanyak 50 persen habis untuk pembiayaan gaji guru honorer.

"Ada sekolah yang gurunya sudah mencukupi, tetapi masih mengangkat guru honorer, akibatnya penggunaan BOS reguler yang diterima oleh sekolah itu banyak terserap untuk membayar gaji honorer saja," terangnya.

Hanapi yang juga Sekretaris Dikbud Rejang Lebong itu mengatakan, pada tahun ini Rejang Lebong menerima dana BOS sebesar Rp38 miliar.

Dari jumlah tersebut, saat ini sudah masuk pencairan tahap pertama sebesar Rp19 miliar.

Dana BOS diberikan sesuai jumlah pelajar di Kabupaten Rejang Lebong, yakni pada 2024 terdapat sebanyak 39.615 siswa, terdiri dari pelajar SD baik negeri maupun swasta sebanyak 27.549 siswa dan tingkat SMP sebanyak 12.066 siswa.

Dana BOS untuk tingkat SMP sebesar Rp1.100.000 per tahun per siswa.

Adapun untuk tingkat SD sebesar Rp900.000 per tahun per siswa. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler