"Saat ini tim sedang bekerja. Hasilnya memang ditemukan beberapa kejanggalan atas penggunaan dana tersebut," kata Kepala Kejari Samarinda, Arief.
Disebutkan, dana BOS nasional yang digelontorkan berjumlah Rp1,2 miliar, sedangkan untuk dana block grant senilai Rp 1,3 miliar pada 2009-2010. "Sesuai perhitungan awal yang dilakukan penyidik Kejari, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih. Angka itu diperoleh dari kedua dana tersebut. Namun kerugian ini belum diperhitungan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata pria berkumis ini.
Sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. "Salah satunya mantan kepala sekolah di SMP itu. Yang jelas, kami tetap bertekad menyelesaikan kasus ini hingga semuanya terang," tambahnya.
Disinggung apakah ada sekolah lain diduga tersangkut kasus penyalahgunaan dana BOS nasional dan dana blok grand itu, pria jangkung ini enggan memberi keterangan lebih lanjut.
"Kita fokuskan dulu di satu sekolah, nanti sambil berjalan baru lanjut di sekolah lain. Yang jelas ada beberapa sekolah tingkat dasar dan tingkat menengah atas di Samarinda," ungkap dia.
Ia menambahkan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi ini.
Penunjukan tim ini memang berdasarkan pilihannya, alasannya untuk mempercepat proses penanganan kasus yang dilaporkan masyarakat tersebut.
"Nanti pemeriksaan saksi kembali dilakukan. Tapi menunggu hasil dari tim penyidik dulu. Karena masih mengumpulkan alat bukti di lapangan. Jadi kami tidak ingin gegabah menangani kasus ini," jelasnya.
Tidak hanya menyelidiki kasus dugaan penyimpangan BOS nasional, Kejari Samarinda saat ini sedang menyelidiki keterlambatan pencairan dana BOS daerah di Pemkot dan Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda.(luc/far/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPKP Evaluasi Keterlambatan BOS di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi