Mulai Putus Asa, Sebagian Honorer K2 Alih Profesi

Selasa, 17 September 2019 – 11:27 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebagian honorer K2 mulai putus asa, pesimistis impiannya menjadi PNS bisa terwujud. Ini ditunjukkan dengan sikap sejumlah honorer yang memilih berhenti dan alih profesi.

"Memang cukup banyak juga yang alih profesi. Mereka sudah putus asa menunggu pengangkatan jadi PNS," ungkap Ketum Aliansi Honorer Nasional (AHN) Edi Kurniadi alias Bhimma kepada JPNN.com, Selasa (17/9).

BACA JUGA: Bu Guru Honorer K2 Ingat Perjuangan 9 Tahun Silam, Curiga Ada Permainan Data

Itu sebabnya Bhimma menginstruksikan anggotanya untuk melakukan pendataan kembali. Mendata berapa honorer K2 yang tersisa.

Sebab, banyak juga yang sudah meninggal dan alih profesi. Sebagian lagi sudah lulus CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Nasib Honorer K2, Ditaburi Harapan Jelang Pesta Rebutan Kekuasaan, Lantas Ditinggalkan

"Harus update data lagi. Dari 439 ribu sudah banyak yang berkurang," ucapnya.

Nony, yang juga berstatus honorer K2, juga nyaris putus asa. Dia merasakan beratnya perjuangan menjadi PNS. Sudah bertahun-tahun tapi pemerintah belum mau membuka hati untuk honorer K2.

BACA JUGA: Titi Honorer K2: Tidak Ada yang Berubah Meski Kami Dicaci dan Difitnah

"Mudah-mudahan tahun ini membuahkan hasil," ucapnya.

Hal yang sama disampaikan rekannya, Taufik Hidayat. Dia mengeluhkan, andai 2013 pemda jujur dan tidak memasukkan data honorer bodong, mereka masih berpeluang jadi PNS.

"Waktu itu UU ASN belum berlaku, makanya honorer K2 meski di atas 35 tahun bisa ikut tes CPNS. Sekarang honorer K2 terganjal karena UU ASN sudah berlaku," keluhnya.

Sebenarnya, kata Taufik, semua kepala daerah mengajukan honorer K2 di atas 35 tahun menjadi PNS. Sayangnya usulan tersebut terbentur aturan UU ASN. Sebenarnya, ada peluang jika pembahasan revisi UU ASN dilanjutkan.

Atau Presiden Jokowi mengeluarkan diskresi, kebijakan khusus untuk mengangkat honorer K2 menjadi PNS, sebagaimana diterapkan untuk bidan desa PTT. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler