Dana BOS Tersendat, Sulitkan Keluarga Miskin

Mendiknas Didesak Lakukan Evaluasai Mekanisme Pencairan

Senin, 07 Maret 2011 – 18:48 WIB

JAKARTA — Kementrian Pendidikan Nasional (kemdiknas) diminta segera mengevaluasi beberapa kebijakan yang menghambat akses layanan pendidikan bagi kalangan keluarga miskinSalah satu kebijakan yang harus dievaluasi adalah penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui rekening Pemda.
 
Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menilai, kebijakan penyaluran dana BOS yang menggunakan mekanisme baru, yakni harus melalui rekening Pemda kerap kali menimbulkan berbagai persoalan keterlambatan

BACA JUGA: Jangan Remehkan Try out

Sehingga, masyarakat miskin yang membutuhkan biaya operasional pendidikan masih harus dipaksa menanggung biaya-biaya pungutan dari sekolah
Hingga Maret 2011 pekan pertama, baru sekitar 80 kabupaten/kota dari 400-an kabupaten/kota  yang sudah mencairkan dana BOS

BACA JUGA: Yayasan Trisakti Diminta segera Siapkan Rektor Baru


 
“Keterlambatan ini jelas akan berpengaruh terhadap pemberian layanan pendidikan di sekolah
Banyak pihak sekolah yang akan membebankan keterlambatan ini kepada peserta didik dengan melakukan pungutan-pungutan,” ungkap Raihan kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/3).
 
Raihan memaparkan, berdasarkan laporan UNESCO tentang Indeks Pembangunan Pendidikan dalam Education for All (EFA) Global Monitoring Report 2011 yang dirilis baru-baru ini, dari 127 negara di dunia peringkat Indonesia turun dari ke-65 pada 2010 menjadi ke-69.

Salah satu faktor yang menyebabkan penurunan peringkat ini adalah masih tingginya angka putus sekolah di jenjang sekolah dasar yang mencapai lebih dari 520 ribu atau sekitar 1,7 persen setiap tahunnya

BACA JUGA: Antisipasi Paceklik Guru PNS

“Jumlah siswa yang putus sekolah itu disebabkan terutama karena faktor ekonomi, yaitu ketiadaan biaya untuk menunjang kegiatan belajar mereka,” jelas Raihan.
 
Laporan UNESCO juga mengungkap banyaknya siswa sekolah dasar yang tak mampu untuk menuntaskan masa pendidikan sampai kelas kelas VI, atau bahkan bertahan sampai kelas VSementara untuk angka melek huruf pada usia 15 tahun, tercatat tidak menunjukkan peningkatan secara signifikanHal ini dinilai akan berakibat pada tingginya angka buta huruf pada usia SD.
 
Raihan menambahkan, Dengan begitu, Pemerintah dinilai belum sepenuhnya mewujudkan  terselenggaranya layanan prima pendidikan nasionalPadahal, Kemendiknas telah membuat sebuah Renstra Kementerian 2014 yang menekankan terwujudnya layanan pendidikan untuk semua warga negara, tanpa kecuali“Pendidikan gratis yang didengung-dengungkan selama ini ternyata juga hanya pepesan kosong,” tukasnya.
 
Mantan Calon Gubernur pada Pilkada Nangroe Aceh Darussalam itu menegaskan, UU Sisdiknas sudah mengamanatkan pemerintah pusat dan Pemda untuk memberi pelayanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasiSelain itu, Program Wajib Belajar yang mengharuskan Pemerintah membiayai penyelenggaraan pendidikan, juga tertera dalam UUD 1945

“Tetapi  nyatanya masih harus ditanggung juga oleh masyarakat miskinKewajiban negara untuk memberikan layanan masyarakat justru masih dibebankan oleh banyak pungutan yang terjadi di sekolah-sekolah,” ujarnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Bangun SMPAM di Wakatobi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler