Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Tetap 20 Persen

Supaya Sekolah Tidak Terbiasa Merekrut Guru Honorer Baru

Minggu, 12 Agustus 2012 – 05:03 WIB
JAKARTA – Pengucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu pengawalan ketat karena rentan penyimpangan dalam pemanfaatannya. Diantara peluang penyimpangan terbesar adalah, penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer melebihi ambang batas yang sudah ditetapkan.

Dalam rangkaian safari Ramadan Kemendikbud banyak terungkap jika masih saja ada pihak sekolah yang meminta ambang batas penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer diubah. Selama ini, pemerintah menoleransi penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer hanya 20 persen saja.

’’Ketentuan ini sudah baku. Dan belum mengalami perubahan,’’ terang Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Suyanto ketika dihibungi kemarin. Mantan rektor UNY itu mengatakan, desakan dari pihak sekolah supaya batas toleransi penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer tadi dirubah sulit sekali untuk dituruti.

Suyanto menjelaskan jika kuota 20 persen dana BOS untuk gaji guru honorer ini sangat mengikat di SD dan SMP negeri. Dia mengatakan, kuota 20 persen tadi sudah cukup bijaksana. Menurutnya jika dana BOS didominasi untuk gaji guru honorer, bisa mengganggu pos biaya operasional yang lainnya. Seperti pengadaan barang habis pakai, langganan internet, hingga pembelian buku-buku perpustakaan.

Menurut Suyanto, banyak sekolah yang akhirnya kelimpungan dalam menggaji guru honorer merupakan dampak dari kebiasaan mereka gampang merekrut guru baru. ’’Kita perlu ketat, sehingga tidak asal-asalan merekrut guru baru,’’ ujar Suyanto.

Analisa dari Kemendikbud saat ini menyebutkan bahwa jumlah guru honorer yang ada di satuan pendidikan sudah banyak yang overload. Kondisi ini cukup menghawatirkan ketika perhatian dari pemerintah daerah setempat minim. Misalnya pemda setempat tidak menganggarkan uang untuk gaji guru honorer.

Sebagai solusi sementara, Suyanto meminta kepada SD dan SMP negeri yang kesulitan menggaji guru honorer mereka untuk terus mendekati kepala daerah. Menurut Suyanto, pendidikan dasar ini adalah kewajiban pemkab atau pemkot setempat juga.

Dia menjelaskan, pemkab dan pemkot tidak boleh meninggalkan begitu saja pendidikan SD dan SMP. Terutama setelah akhir-akhir ini perhatian pemerintah pusat kepada SD dan SMP lumayan meningkat.

Di saat Kemendikbud menjalankan aturan tegas terhadap SD dan SMP negeri, mereka ternyata memberikan sedikit kelenturan penggunaan dana BOS di sekolah swasta.

’’Aturan penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah swasta tidak seketat di sekolah negeri,’’ katanya. Suyanto mengatakan jika di sekolah swasta dana BOS untuk menggaji guru honorer boleh lebih dari 20 persen. Tetapi tidak boleh melebihi separuh dana BOS yang diterima masing-masing satuan pendidikan. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Janji Tetap Independen

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler