Dana Bosda gak Cair, Sekolah Swasta Potong Gaji Guru

Sabtu, 19 November 2016 – 00:46 WIB
Guru mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MALANG – Ngadatnya dana bantuan operasional sekolah daerah (bosda) membuat sejumlah sekolah swasta benar-benar kelimpungan.

Pemicunya, ada aturan kalau penerima bosda harus mengantongi surat keputusan (SK) badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang sudah keluar minimal tiga tahun lalu.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk 6.296 Guru Garis Depan

Nah, karena inilah, sejumlah sekolah kelimpungan, karena bosda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam beberapa tahun terakhir, menjadi tumpuan sekolah.

Bahkan, karena aturan ini, ada sekolah swasta yang sampai utang dan memotong gaji guru mereka.

BACA JUGA: Buku Pendamping Penjasorkes 5 SD Ditarik dari Peredaran

Hal ini sebagaimana yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Quran, Kecamatan Kedungkandang.

Di sekolah ini, gaji guru mereka yang tidak seberapa, harus dipotong sekitar 25 persen.

BACA JUGA: Guru Honorer di Cirebon Terancam Tak Dapat Insentif Selama Setahun

”Dengan kerelaan guru, terpaksa ada pemotongan gaji hingga dua puluh lima persen,” kata Kepala MI Darul Quran Huzaini SPd I, seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).

Pemotongan tersebut, menurut dia, dilakukan dalam dua bulan terakhir, yakni gaji Oktober dan bulan ini. Rencananya, bulan Desember juga akan dipotong.

”Dana bosnas belum mampu meng-cover semua itu,” kata pria yang juga ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) MI Swasta ini.

Karena sudah sangat menyusahkan sekolah, dia berharap, SK Kemenkum HAM yang menjadi persyaratan pokok harus berumur tiga tahun itu, dipertimbangkan ulang.

”Banyak MI swasta yang telah lama berdiri dan nyatanya mereka tidak dapat menerima dana hibah itu karena baru punya SK tersebut,” bebernya.

Dia juga sudah melaporkan imbuan tersebut kepada dewan komisi D. ”Saya berharap, ada tindak lanjut dari dewan terkait hal itu,” harapnya.

Dana hibah dari Pemkot Malang sesungguhnya sangat ditunggu beberapa sekolah swasta, seperti MI swasta.

Zaini mengatakan, dana hibah dari Pemkot Malang yang cairnya setahun sekali itu, sangat bermanfaat untuk mendukung pengembangan sekolah.

”Kalau dana hibah tidak cair, bagaimana sekolah mau berkembang,” katanya.

MI Al-Azhar Kedungkadang juga merasakan hal yang sama. Dana hibah mereka yang seharusnya berjumlah Rp 93 juta, tidak bisa dicairkan.

Lantaran persyaran mereka tidak mencukupi. Hal itu berdampak pada operasional sekolah.

Kepala MI Al-Azhar Ahmad Adnan SPd mengatakan, untuk memenuhi oprasional sekolah dan gaji guru, dia mencari dengan utang, karena memang minim dana.

Karena dana bosnas yang cairnya per triwulan Rp 31 juta, belum dapat mengampu kebutuhan operasional dan gaji guru di sekolah.

Jika dana hibahnya cair, mestinya MI Al-Azhar akan menerima dana Rp 93 juta. Ternyata dana hibah yang ditunggu-tunggu tahun ini tidak cair. ”Mungkin kali ini waktunya puasa dana hibah,” ungkapnya.

Hal yang sama juga dirasakan di MI Al-Huda Kedungkandang. Kepala MI Al-Huda Ahmad Afifuddin SPd mengatakan, dana hibah yang tidak cair, berdampak pada rencana untuk meningkatkan perkembangan di sekolah.

”Rencananya jika dana hibah cair, akan ada penambahan sarana-prasarana pendukung di sekolah,” kata Afif.

Salah satunya untuk mengembangkan program robotika di sekolah. Jika seharusya cair, ada sejumlah Rp 274 juta akan diterimam sekolah.

”Tetapi dana tersebut gagal cair, karena kurang persyaratan SK Kemenkum HAM,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, karena ada persyartan baru ini, di Kota Malang, total ada 51 sekolah swasta yang gagal menerima dana hibah.

Disdik tidak bisa berbuat banyak, karena ini aturan pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri.(kis/c1/riq/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Generasi Unggul untuk Majukan Industri Telekomunikasi Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler