JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ingried Kansil mengataka, komisinya akan berupaya memasukkan aturan mengenai kewajiban sosial perusahaan atau corporate sosial responsibility (CSR), dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Fakir MiskinSelama ini, menurut Ingried, potensi dana CSR cukup besar namun penyalurannya tidak terkoordinir
BACA JUGA: Tuding KPU Nias Berpihak
Dampaknya,bantuan yang diberikan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan besar lainnya sebagai dana bantuan sosial itu pun seperti tidak terlihat.“Kita akan berupaya agar dalam pembahasan RUU Fakir Miskin dana CSR perusahaan yang selama ini disalurkan oleh masing-masing perusahaan bisa dihimpun dan dikoordinasikan hingga penyaluran dana CSR itu bisa lebih tepat sasaran,” ujar Ingried di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (14/4).
Dengan memasukkannya ke dalam UU Fakir Miskin, lanjut Ingried, maka kontribusi dana CSR perusahaan itu bisa terukur dalam mengentaskan kemiskinan.
Dia mengambil contoh yang baik di Bali
BACA JUGA: PKB Gus Dur Minta PTUN Batalkan Putusan Menkumham
“Dengan dana CSR itu mereka melakukan semacam proyek bedah rumah warga, pelatihan seni ukir dan sebagainyaDana yang dikumpulkan itu menurut Ingried bisa membantu program-program pengentasan kemiskinan, usaha kecil dan menengah dan berbagai hal pemberdayaan masyarakat lainnya seperti pemberian pelatihan-pelatihan yang berguna bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya
BACA JUGA: Golkar Sepakati Draf Koalisi
”Dana itu bisa digukan untuk bermacam kegiatan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat,” imbuhnya.Aturan perundangan itu menurut Ingried, diperlukan karena meskipun banyak perusahaan yang memiliki komitmen membantu masyarakat namun juga tidak sedikit yang tidak memiliki kepedulian pada masyarakat sekitarnya“Banyak perusahaan mendapatkan keuntungan dari lingkungan tempat perusahaan itu berdiri tapi tidak memiliki kepedulian pada masyarakat sekitarnyaBahkan sering perusahaan tersebut mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya,” ujar istri Syarief Hasan itu.
Mengenai besaran dan institusi yang akan mengaturnya, Ingried mengatakan besaran sumbangan tentu disesuaikan dengan kemampuan perusahaanSoal institusi, alternatifnya bisa menggunakan Kementerian Sosial“Yang prinsip harus ada pengawasan ketat sehingga dana yang dihimpun untuk tujuan baik ini tidak diselewengkan,” tukasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SOKSI Kubu Rusli Kantongi Dukungan Ical
Redaktur : Tim Redaksi