Dana Desa Dapat Digunakan untuk Atasi Krisis Air

Kamis, 30 Juli 2015 – 19:11 WIB
Foto: Ariesant/Radar Bekasi/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menilai, pembangunan infrastruktur air desa menjadi keharusan. Pasalnya, jika tidak dilakukan, maka tidak heran jika akibat musim kemarau yang berkepanjangan menyebabkan beberapa daerah mengalami kekeringan dan krisis air bersih. Akibatnya,banyak petani terancam gagal panen.

"Jadi ke depan pembangunan infrastruktur harus digiatkan. Baik itu pembuatan irigasi untuk distribusi air, maupun pembangunan waduk untuk penampungan air," ujar Marwan, Kamis, (30/7).

BACA JUGA: JK Dukung Langkah Polda Metro Jaya Sikat Mafia Dwelling Time

Untuk melakukan hal tersebut, dana desa menurut Marwan dapat dipergunakan. Baik untuk pengadaan irigasi pedesaan, maupun pembangunan tempat-tempat penampungan air.

"Pengadaan air ini mohon diperhatikan. Karena air sumber kehidupan. Dan desa yang satu dengan desa yang lain, harus saling bekerja sama," ujarnya.

BACA JUGA: Enak Banget, Politikus PDIP Ini Bisa Pinjam Uang Tanpa Batas

Marwan mengaku sejak beberapa bulan terakhir, dirinya terus memantau dan melakukan evaluasi terkait dampak kekeringan yang terjadi di beberapa desa di Indonesia. Paling tidak langkah pemantauan dilakukan dengan meminta laporan secara rinci dari jajaran yang ada, guna mencari tahu solusi untuk mengatasinya.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait. Salah satunya dengan kementerian PU, agar bisa mempercepat pembangunan infrastruktur air seperti irigasi untuk distribusi air, dan juga waduk untuk penampungan air," ujarnya.

BACA JUGA: Ditegaskan Lagi, Tahun Ini tak Ada Rekrutmen CPNS

Sebagaimana diketahui, sejumlah daerah hingga saat ini mengalami krisis air akibat musim kemarau yang berkepanjangan. Misalnya terjadi pada sejumlah desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sekitar 40 desa berpotensi mengalami krisis air bersih. Ke-40 desa itu tersebar di sebelas kecamatan.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Kesehatan Diharamkan, Denda Keterlambatan Harus Dihilangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler