jpnn.com - jpnn.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR M Misbakhun menyoroti dana desa yang masih jadi isu panas antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, persoalan tentang dana desa itu menjadi hambatan dalam penyempurnaan term of reference (TOR) sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Misbakhun mengatakan, rencana penyempurnaan tidak akan beres jika masih ada masalah kelembagaan yang sangat mendasar. Sebab, persoalan pokoknya adalah ambiguitas pelaksanaan dari UU Desa.
BACA JUGA: Pengembalian Uang Korupsi e-KTP Tak akan Hapus Pidana
“Di dalamnya ada Kemendagri dan Kementerian Desa. Dan untuk transfer dananya, ada Kemenkeu yang sejak awal tidak rela. Ini kan harus diselesaikan struktur ambiguitasnya," kata Misbakhun di Jakarta, Kamis (2/2).
Politikus Golkar itu menambahkan, persoalan itu juga merembet ke DPR. Yakni tarik-tarikan kewenangan pengawasan penggunaan dana desa antara Komisi II dengan Komisi V DPR. Komisi II memang punya kewenangan di bidang pemerintahan desa..
BACA JUGA: KPK Pelototi Titik Rawan Dana Desa
Sedangkan Komisi V juga punya kewenangan di bidang infrastruktur. Nah, menurut Misbakhun, masalah konflik kelembagaan hanya bisa diselesaikan secara politik dan bukan lewat aturan apapun yang dibangun.
"Karena poltik tidak ada jalan buntunya. Gang buntu itu tidak ada di politik. Ini harus kita selesaikan dulu baru bicara detail dalam TOR ini," kata Misbakhun.
BACA JUGA: Dana Desa Dikorupsi? Laporkan ke Sini
Karena itu, Baleg DPR meminta seluruh lembaga terkait di pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan secara politik. Fokusnya adalah menuntaskan tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
Menurut Misbakhun, meski Kemendagri punya kewenangan di bidang pemerintahan desa, namun tapi secara aturan justru dibangun di Kementerian Desa. Secara pelaksanaan, programnya ada di lembaga lain juga.
“Permasalahannya sangat struktural, yakni meyangkut ego sektoral dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes. Untuk solusi penyelesaian ego sektoral, hanya politik yang dapat menyelesaikan itu. Politiklah yang harus menjadi solusi itu,” katanya.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, Kementerian Desa dan Kemendagri harus memahami bahwa pembangunan desa menjadi prioritas pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. “Dan itu menjadi amanat Nawacita pemerintahan Jokowi-JK yang harus sukses dilaksanakan,” pungkasnya.(yuz/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong LPEI Seriusi UMKM Ekspor ketimbang Ikut Urus KUR
Redaktur & Reporter : Antoni