Dana Desa Tergantung Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk

Jumat, 08 Agustus 2014 – 00:17 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan DPR RI pada Desember 2013 lalu. Guna mengefektifkan pelaksanaannya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur operasionalisasi UU Desa.

“Saat ini sedang disiapkan dua PP sebagai tindak lanjut UU tentang Desa,” kata Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Politisi PKS Nilai Prabowo Versus Jokowi Baik untuk Bangsa

Kedua RPP tentang UU Desa ini masing-masing RPP tentang pengaturan desa dan RPP tentang penggunaan dana APBN untuk desa.

Mendagri mengatakan, terkait pengaturan keuangan untuk desa yang berasal dari APBN, UU telah mengatur bahwa 10 persen dari dana transfer ke daerah harus dialokasikan ke desa.

BACA JUGA: Lima Pemda Batal Rekrut CPNS Tahun Ini

Dengan meningkatnya dana APBN, maka porsi yang ditransfer ke daerah juga diperkirakan bakal meningkat. Oleh sebab itu, pendistribusian, pengawasan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana transfer dari APBN ini perlu diatur dalam PP.

Dalam pembahasan RPP tersebut, Kemendagri juga melibatkan kementerian/lembaga terkait, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta berbagai asosiasi pemerintah desa.

BACA JUGA: Tim Transisi Jokowi-JK Diminta Bubar

Instansi terkait perlu dilibatkan, karena substasi dalam RPP yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan UU Desa ini mencakup mekanisme pengangkatan, penggajian, serta pengakhiran perangkat desa, serta tata kelola dana transfer desa.

UU Desa, lanjut Mendagri, juga memberikan kewenangan kepada setiap daerah mengatur masing-masing desa sehingga tidak lagi terpusat. Hal itu disebabkan setiap desa memiliki ciri khas serta pendapatan yang tidak dapat disamaratakan.

“Desa itu punya sejarah masing-masing di masa lalu. Ada yang memiliki tanah kas desa, ada tanah bengkok, ada pula yang tidak. Bagi yang tidak memiliki tanah bengkok tentu penghasilannya berbeda,” katanya.

Transfer dana APBN untuk desa diperkirakan baru dapat direalisasikan pada tahun 2015 mendatang. Selain transfer langsung dari APBN, dana tambahan juga dimungkinkan dari daerah masing-masing ke desa. Meski, jumlah yang diterima setiap desa tidaklah sama dan sangat bergantung dari luas wilayah dan jumlah penduduk.

Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagai salah satu saluran dana transfer daerah juga sedang dibahas apakah akan diubah menjadi program sendiri atau termasuk dalam anggaran langsung untuk desa tersebut.

“Presiden sudah meminta supaya ini dibahas dengan Menteri Keuangan dan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), termasuk perencanaan, karena ada peralihan dari dana kementerian/lembaga ke desa karena banyak yang dialihkan menjadi dana yang digelontorkan ke desa,” kata Mendagri. (adv/diolah dari berbagai sumber)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... SIN jadi Salah Satu Indikator Efektivitas Pencegahan Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler