"Jaksa sudah melimpahkan Toto dan berkas plus alat bukti ke Pengadilan Jakarta Pusat. Dia akan diadili," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta Rabu (15/8).
Kasus tersebut bermula saat pemilik Bank Century Robert Tantular memberi kuasa PT TNS (Tirtamas Nusa Surya) untuk mengelola dan menjual agunan yang diambil alih. Agunan itu berupa 44 unit kavling tanah di Kelapa Gading Jakarta Utara. Dana itu lalu diinvestasikan ke Yayasan Fatmawati senilai Rp 20 miliar.
Toto yang direktur PT TNS itu berupaya menghapus asal usul duit dengan menginvestasikan ke Yayasan Fatmawati. Tujuannya, asal usul duit dari penjualan aset Bank Century tidak ketahuan. Namun, pihak yayasan lantas melaporkannya ke Bareskrim karena curiga dengan nilai duit yang jumbo. Setelah ditelusuri, ternyata duit itu terkait rentetan perkara dari Bank Century.
Toto dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a b c UU dan pasal 3 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Dia tetap ditahan dan kami tinggal nunggu waktu sidangnya," kata Adi.
Adi mengatakan, Toto tidak mungkin bergerak sendiri. Dana jumbo itu kelewat besar kalau hanya dia yang menikmati. Besar kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Bisa jadi dia juga ikut bekerja sama dengan Robert. Fakta-fakta untuk penyidikan, kata Adi, akan ditunggu di pengadilan. "Habis ini akan kita lihat. Dia ini masih awal. Pihak-pihak lain akan ketahuan siapa saja yang terlibat," katanya. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembalikan Satu Kontainer Kurma ke Kemenag
Redaktur : Tim Redaksi