JAKARTA - Sedikitnya satu kontainer berisi kurma yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kementrian Agama (Kemenag), terpaksa dikembalikan. Kurma untuk Kemenag pemberian pemerintah Arab Saudi itu dinilaitidak masuk dalam pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berkaitan kewenangan dan jabatannya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Rabu (15/8) keputusan mengembalikan kurma gratifikasi ke Kemenag didasari hasil kajian oleh KPK. "Hasilnya tidak terindikasi Pasal 12 (UU Pemberantasan Tipikor). Jadi tidak masuk dalam Pasal yang mengubah kewenangannya," kata Johan.
Dia menjelaskan, dalam laporan gratifikasi itu juga ada dua hal. Pertama diserahkan kepada negara atau diserahkan kepada penerima. Untuk kasus ini, gratifikasi dikembalikan kepada Kemenag sebagai penerima.
Guna mengantisipasi hal serupa, KPK telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh penyelenggara negara di instansi pemerintah dan lembaga negara, baik pusat maupun daerah untuk tidak menerima parsel lebaran. "Sebaiknya yang sudah menerima agar memberikan kepada pihak yang membutuhkan," tandas Johan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Dituding Perlambat Eksekusi 116 Terpidana Mati
Redaktur : Tim Redaksi