jpnn.com - PEKANBARU - Dana gaji guru bantu yang ditransfer Pemerintah Provinsi Riau beberapa waktu lalu belum bisa dicairkan. Kondisi ini dikarenakan adanya prosedur administrasi yang perlu diperbaiki.
BACA JUGA: Lulusan IPDN jadi PNS, Lulusan STIP Bergaji Dolar
Ketua Ombudsman RI perwakilan Riau, Ahmad Fitri mengatakan, informasi tersebut merupakan permasalahan yang harus segera dicarikan solusi konkrit agar tidak berlarut-larut.
BACA JUGA: Penggantian Naskah Berbau Jokowi Bikin Biaya UN Bengkak
"Hal ini diketahui Ombdsman setelah adanya laporan guru bntu di Indragiri Hilir. Kondisi ini tentunya sangat disayangkan, pasalnya hal tersebut berlangsung sejak awal tahun lalu," tuturnya kepada Riau Pos (Grup JPNN), Rabu (30/4) di Pekanbaru.
Dia menilai, hak-hak para tenaga pendidik tersebut sejatinya dapat segera disalurkan. Untuk itu, Ombudsman meminta Pemerintah Kabupaten Indrgiri Hilir unruk seger mencairkan anggaran untuk membayar gaji guru bantu tersebut.
Saat ditanyakan mengenai penyebab belum dibayarkannya gaji guru bantu tersebut, Ahmad Fitri belum dapat memastikannya. Kendati demikian, dia menilai kondisi itu dikarenakan adanya aturan administrasi yang harus diubah.
BACA JUGA: Muncul Nama Jokowi, Panita Ganti Seluruh Paket Soal UN
"Keterangan dari Disdik Inhil dan Kabag Keuangan menyebutkan sedang diusulkan perubahan Peraturan Bupati tentang pencairan APBD Inhil. Karena dana guru bantu masuk ke kas pemkab Inhil," ungkap mantan Komisioner KPID Riau itu.
Dengan situasi tersebut, dia berharap seluruh pihak yang berkompeten di bidangnya dapat segera mencarikan solusi cepat sehingga hak-hak para tenaga pendidikan tersebut tidak terkendala lagi.(rio)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kemungkinan Skenario Kemendikbud Terkait Munculnya Nama Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi