jpnn.com - JAKARTA - Dugaan penyimpangan dana penyelenggaraan ibadah haji yang tengah diusut KPK sangat mungkin mengarah ke Senayan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan sejumlah anggota DPR yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tersebut
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan bahwa lembaganya sudah menyerahkan ke KPK data transaksi mencurigakan dana haji yang melibatkan pihak di luar Kementerian Agama (Kemenag). Data tersebut berbentuk laporan hasil analisis (LHA). "Selain tersangka saat ini (SDA), kami mengirimkan LHA sejumlah oknum di KeÂmenag dan anggota DPR. Dugaannya terkait penyimpangan pengelolaan dana haji," ujar Agus saat dihubungi Jawa Pos kemarin (24/5).
BACA JUGA: Anggap Kasus Transjakarta Dimanfaatkan untuk Kampanye Hitam
Namun, seperti biasa, Agus tidak bersedia membeberkan nama-nama yang sudah didalami lembaganya itu. "Undang-undang melarang saya menyebutkan nama-nama tersebut. Yang pasti, semua LHA sudah kami serahkan ke KPK untuk menjadi bahan penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memastikan adanya anggota DPR yang menjadi calon tersangka korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 itu. "Iya (ada), tapi belum bisa disebutkan," kata Busyro saat di gedung DPR Jumat (23/5). Penyidik masih mematangkan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan nama legislator tersebut sebagai tersangka.
BACA JUGA: JK Sebut Dahlan Bakal Dukung Jokowi di Pilpres
Selama penyidikan, sedikitnya dua anggota Komisi VIII DPR (membidangi haji) menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus haji. Yakni, Hasrul Azwar (PPP) dan Jazuli Juwaini (PKS). Mereka membantah ikut menikmati, apalagi melakukan korupsi dana haji. Meski demikian, Hasrul mengatakan punya relasi dengan seorang pengusaha katering di Arab Saudi yang melayani jamaah selama berada di Tanah Suci.
Hasrul menegaskan, hubungannya dengan pengusaha katering itu tidak berarti dirinya ikut bermain proyek katering haji. "Saya nggak pernah (ikut urusan katering haji). Saya memang punya banyak sahabat pengusaha katering di Saudi, tapi tidak pernah memanfaatkan jabatan saya," ujar Hasrul yang juga ketua Fraksi PPP di DPR itu.
BACA JUGA: JK Akan Temui 1.000 Pengusaha di Makassar
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebutkan, dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2013-2013, ada penyelewengan di urusan katering, pemondokan, dan transportasi, yakni penggelembungan anggaran. Dalam pengumpulan bukti, penyidik juga telah melakukan pengusutan hingga ke Arab Saudi.
Hasrul membeberkan kronologi perkenalannya dengan pengusaha katering. Pada 1974 dia mengakui sudah sering bepergian ke Saudi. "Sejak usia 20 tahun saya di sana. Saya saat itu sudah menjadi petugas haji sehingga punya banyak sahabat di sana," ujar Hasrul.
Hasrul juga membantah pernah menikmati fasilitas haji dari setoran jamaah haji yang dikelola Kemenag. "Tidak pernah. Saya berangkat ke sana bersama rombongan DPR, menggunakan anggaran DPR," tutur Hasrul.
Sementara itu, PPATK sebenarnya sudah lama mengendus adanya hal yang tidak beres dari pengelolaan dana haji melalui penelusuran transaksi mencurigakan.
Bahkan, Agus mengatakan, sejak tahun lalu PPATK rutin menyuplai LHA ke KPK terkait setoran calon jamaah dan pengelolaan dana haji. "Sejak tahun lalu kami mengirimkan laporannya dan dipelajari bersama," terang Agus. Terakhir, sekitar dua pekan lalu PPATK kembali mengirimkan LHA terbaru ke KPK.
Menurut Agus, tugas PPATK tidak hanya berhenti pada penyampaian LHA. Kata dia, PPATK siap menÂdukung KPK dengan memberikan informasi lain yang nanti dibutuhkan penyidik. Berdasar laporan PPATK tersebut, Agus berharap KPK bisa menelusuri aliran dana para terduga.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya sejumlah LHA dari PPATK. Menurut dia, LHA itu akan menjadi salah satu bahan penyidik untuk menelusuri aset mereka yang diduga terlibat perkara tersebut. "Sama dengan perkara lainnya, penelusuran aset terhadap tersangka tentu akan kami lakukan," ungkap Johan.
Senada dengan Johan, Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas mengungkapkan, penyidik pasti akan melakukan tracing terhadap aset para tersangka korupsi. Termasuk menelusuri adanya peningkatan harta SDA yang cukup signifikan selama menjadi menteri agama.
Seperti diketahui, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta SDA meningkat dalam kurun dua tahun. SDA kali terakhir memberikan LHKPN pada 4 September 2012. Ketika itu kekayaannya Rp 24 miliar. Padahal, pada laporan sebelumnya (17 Desember 2009), harta SDA masih sekitar Rp 17 miliar.
Harta itu terdiri atas aset berupa tanah dan bangunan di Bekasi, Purwakarta, Bogor, serta Jakarta Selatan dengan nilai total Rp 19,8 miliar. Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga tercatat memiliki perkebunan, mulai pohon buah-buahan hingga pohon jati. Totalnya senilai Rp 170 juta.
SDA juga mempunyai aset berupa logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, serta benda bergerak lain dengan nilai Rp 205,5 juta. Tercatat pula giro dan setara kas lain senilai Rp 3,67 miliar. Sementara itu, harga bergerak yang dilaporkan hanya mobil merek Honda Jazz senilai Rp 190 juta.
Busyro mengatakan, sehubungan dengan LHKPN itu, penyidik akan mengonfirmasikan ke SDA. Atas indikasi aset yang melimpah dan terendus melakukan transaksi mencurigakan, SDA bisa saja akan dijerat sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang. "Bisa jadi nanti dikenakan TPPU," katanya.(gun/dyn/c10/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Benahi Otonomi, Obral Janji Sulit Ditepati
Redaktur : Tim Redaksi