Dana Haji Untuk Infrastruktur, MUI Setuju Pandangan Menag

Minggu, 30 Juli 2017 – 12:24 WIB
Para calon jemaah haji saat memasuki pesawat Garuda Indonesia. Foto dok Humas Garuda Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menginginkan dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur. Rencana tersebut memunculkan pro kontra.

Terkait hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh setuju dengan pandangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

BACA JUGA: Kemenag Pastikan Pengelolaan Dana Haji tak Perlu Izin Jemaah

Menag mengatakan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif.

Niam mengatakan, pandangan Menag sejalan dengan Fatwa MUI.

BACA JUGA: Lagi-Lagi, Tweet Nyinyir Dhani untuk Jokowi Malah Jadi Bumerang

"Forum Ijtima Ulama menyepakati boleh memproduktif dana haji yang disetorkan jemaah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan," kata Niam, Minggu (30/7).

Niam menyebutkan keputusan utuh Forum Ijtima Ulama yang berlangsung di Cipasung, Jawa Barat, pada 2012 lalu.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Ini Ada Saran dari Ekonom Dradjad Wibowo soal Dana Haji

Pertama, dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menag yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu secara syari adalah milik pendaftar.

Karena itu, jika yang bersangkutan meninggal atau ada halangan lain yang membuat calon haji gagal berangkat, maka dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon haji atau ahli warisnya.

Kedua, dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menag, boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif.

Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Ketiga, hasil penempatan investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu.

Sebagai pengelola, pemerintah berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan.

Dengan demikian, kata Asrorun, secara prinsip, dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan.

"Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syariah dan manfaatnya kembali kepada jemaah," ungkapnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Ingatkan Pemerintah Tak Menyelonong Pakai Dana Haji Tanpa Permisi


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Dana haji   BPIH   MUI  

Terpopuler