Pak Jokowi, Ini Ada Saran dari Ekonom Dradjad Wibowo soal Dana Haji

Jumat, 28 Juli 2017 – 21:33 WIB
Dradjad H Wibowo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Dradjad H Wibowo punya saran untuk Presiden Joko Widodo yang melontarkan ide tentang pemanfaatan dana tabungan haji untuk membiayai infrastruktur. Menurut Dradjad, ada hal-hal yang perlu diperhatikan pemerintah agar penggunaan dana tabungan haji untuk investasi menguntungkan tidak menimbulkan masalah.

Dradjad menjelaskan, merujuk Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji maka penempatan dana haji dalam proyek infrastruktur memang dibolehkan. “Asal sesuai prinsip syariah dan syarat-syarat lain yang diatur dalam pasal ini,” ujarnya, Jumat (28/7).

BACA JUGA: MUI Ingatkan Pemerintah Tak Menyelonong Pakai Dana Haji Tanpa Permisi

Namun, masih merujuk UU yang sama, Dradjad juga mengingatkan tentang perlunya peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur pemanfaatan dana haji untuk kepentingan lain. Hanya saja, sambung politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sampai saat ini sepertinya belum ada PP sebagai amanat UU Pengelolaan Keuangan Haji.

“Saya coba mencari, sepertinya PP turunan dari UU ini belum ada. Jika memang belum ada, pemerintah harus menyiapkan PP-nya terlebih dahulu,” cetusnya.

BACA JUGA: Jokowi Dorong SMK dan Pesantren Ikut Mewujudkan Kemandirian Industri

Selain itu, Dradjad juga menyinggung Pasal 45 ayat 4 UU Pengelolaan Keuangan Haji. Ketentuannya mengatur rencana strategis (renstra), rencana kerja (renja) dan anggaran tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang harus mendapat persetujuan DPR.

Karena itu, sambung Dradjad, penempatan dana haji dalam proyek infrastruktur harus masuk renstra, renja dan anggaran tahunan yang harus disetujui DPR. Drajad pun meyakini ide Presiden Jokowo soal pemanfaatan dana haji itu tak bisa serta-merta direalisasikan tahun ini.

BACA JUGA: Ingat! Dana Haji Punya Jemaah bukan Pemerintah

“Ide ini paling cepat baru tahun depan bisa diwujudkan, kecuali DPR bersedia membahas perubahan renstra, renja dan anggaran tahunan. Namun perubahan ini tidak diatur dalam undang-undang, sehingga rawan digugat secara hukum,” ulasnya.

Selain itu, Dradjad mengingatkan pemerintah bahwa tak mungkin seluruh dana tabungan haji di BPKH dimanfaatkan untuk membiayaai infrastruktur. Sebab, BPKH juga wajib menjaga likuiditas.

Lebih lanjut Dradjad menegaskan bahwa selama ini dana tabungan haji tidak menganggur. Dia lantas menyodorkan data.

Per 31 Desember 2016, jumlah dana haji mencapai Rp 90,6 triliun. Dari jumlah itu, ada Rp 54,6 triliun yang dimanfaatkan untuk investasi bertenor pendek seperti deposito syariah. Sedangkan Rp 35,8 triliun digunakan untuk investasi bertenor panjang seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (SUN).

“Jadi dana haji itu tidak menganggur, tapi diputar oleh bank syariah dan Kementerian Keuangan. Tapi jika mau ditanam langsung ke proyek infrastruktur, harus ada jaminan bahwa bank syariah yang terkait tidak akan kesulitan likuiditas,” cetusnya.

Untuk itu, sambungnya, jumlah tabungan haji yang diinvestasikan ke sektor infrastruktur harus dihitung secara cermat. “Agar tidak menganggu stabilitas bank syariah dan pasar obligasi,” cetusnya.

Yang tak kalah penting adalah mencermati persepsi politik. Dradjad menegaskan bahwa dana haji sebenarnya milik umat Islam yang sudah mendaftar untuk berhaji.

Selama ini calon jemaah yang sudah menyetor biaya perjalanan haji tidak mendapatkan imbalan dari dana yang sudah mereka bayarkan. Bahkan, mereka tidak ditanya soal kesediaan andai uang untuk berhaji yang mereka setorkan justru dipakai untuk membiayai infrastruktur.

“Situasi ini bisa memunculkan persepsi politik yg kontroversial. Saya rasa hal ini harus diselesaikan lebih dulu,” cetus mantan ketua Dewan Informasi dan Kebijakan Strategis (DISK) di Badan Intelijen Negara (BIN) itu.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Sentil Jokowi Soal Rencana Penggunaan Dana Haji untuk Infrastruktur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler