Dana Insentif Guru Madrasah Non-PNS Sudah Ditansfer Kemenag, Buruan Cek Rekening

Jumat, 01 Oktober 2021 – 21:58 WIB
Kemenag telah mencairkan dana insentif guru Madrasah non-PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama sudah melakukan pencairan tunjangan insentif guru madrasah non-PNS.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain, anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuat oleh bank penyalur.

BACA JUGA: Kriteria Guru Madrasah Non-PNS Penerima Dana Insentif Kemenag 

"Dana insentif guru madrasah non-PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan," kata M Zain di Jakarta, Jumat (1/10).

Dia menjelaskan untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

BACA JUGA: Ini Sosok Veronica, Polwan Berpangkat AKBP di Balik Kesuksesan Laksamana Yudo Margono

Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA.

"Jadi, para guru madrasah non-PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” ucap Zain.

BACA JUGA: Heboh Tambahan Afirmasi PPPK Guru 2021 hingga 100%, Ini Respons BKN & Kemendikbudristek

Melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah non-PNS penerima insentif akan mendapat informasi tentang:

1. NPK - sudah terdata di SIMPATIKA

2. NIK - ada pada kolom NIK CORE

3. Nama di Rekening - ada pada kolom NAMA

4. Nomor Rekening - ada pada kolom ACCOUNT_NO

5. Nama Bank - BSI

6. Cabang Bank - ada pada kolom CABANG

"Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru," terang Zain.

Dia mengajak guru Kemenag (madrasah non-PNS) penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler