jpnn.com, JAKARTA - Guru madrasah non-PNS akan menerima dana insentif sebesar Rp 300 ribu akhir September 2021.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag Muhammad Zain menjelaskan karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Gus Yaqut soal Insentif Guru Madrasah Non-PNS
"Validasi data guru penerima dana insentif ini dilakukan hati-hati agar penyalurannya tepat sasaran," terang Muhammad Zain kepada JPNN.com, Rabu (8/9).
Adapun kriterian guru madrasah non-PNS penerima dana insentif dari kemenag adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: Jadwal Swab Antigen Gratis untuk Peserta Tes CPNS 2021 & PPPK
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Kemenag soal Honor Penyuluh Agama, Siap-siap Cek Rekening
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat pemerintah/pemda, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi," tegas Zain.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tutup Zain. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad