Dana Jaminan Kematian 90 PNS Jakarta Segera Cair

Jumat, 04 Desember 2015 – 15:52 WIB
PNS. Ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--‎Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro memastikan akan segera membayar jaminan kematian 90 PNS DKI Jakarta.

Hal ini menyusul janji Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melunasi uang premi jaminan kecelakaan dan kematian yang terhitung 1 Juli 2015.

BACA JUGA: Ahok Janji Segera Melunasi

"Keluarga almarhum 90 PNS Jakarta memang belum menerima uang jaminan kematian karena Pemda DKI Jakarta masih nunggak. Alhamdulillah dalam pertemuan kemarin (3/12), Pak Gubernur menyatakan segera membayar tunggakannya," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (4/12).

Dia menambahkan antara PT Taspen dan Pemda DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dalam pembayaran jaminan kecelakaan dan kematian bagi PNS.

BACA JUGA: Wagub Djarot: Pejabat DKI Sekarang itu PHL

Selain itu, PT Taspen juga akan mengajak seluruh rumah sakit di Jakarta untuk bekerja sama sebagai RS rujukan PNS.

"Kami akan bekerja sama dengan rumah sakit-rumah sakit daerah, menunjuk mereka sebagai pengelola kecelakaan kerja," tandas Iqbal. 

BACA JUGA: INNALILLAHI: Warga Italia Meninggal Di Hotel Bintang Lima, Penyebabnya?

‎Program Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian (JKK JKM) PNS ini juga sudah mendapat dukungan dari pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap anggota Korpri, bukan saja semasa hidup tetapi juga ketika meninggal saat masih mengabdi. 

"Diharapkan bisa membuat ASN lebih tenang dalam bekerja," ucapnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Niatnya Lakukan Penertiban, Tapi Gagal karena Dilantik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler