JAKARTA - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta DPR mengatur pembatasan dana kampanye melalui RUU pemilu yang kini tengah dibahas. Pembatasan dana kampanye diharapkan bisa mengurangi potensi liberalisasi politik.
"Pengeluaran untuk parpol harus dibatasi. Ini harus dimasukkan. Biaya kampanye itu berapa," kata Ketua Presidium ICMI Nanat Fatah Natsir yang didampingi sejumlah fungsionaris setelah bertemu Ketua MPR Taufik Kiemas di gedung DPR kemarin (21/3).
Menurut Nanat, ICMI sudah sejak dua tahun lalu menyuarakan perlunya pembatasan dana kampanye itu. Bukan hanya dalam pemilu DPR, DPD, dan DPR. Melainkan juga untuk pemilu presiden dan pemilihan kepala daerah. "Calon ini (biaya kampanyenya, Red) seminimal mungkin, jadi berapa paling tinggi mengeluarkan dana kampanye. Sekarang tidak terbatas. Akhirnya orang bisa dibeli suaranya," kata dia.
Aturan tersebut, tegas Nanat, akan melengkapi sumbangan ke parpol yang sudah dibatasi terlebih dulu di UU Pemilu. Itu akan menjadi salah satu jalan keluar yang efektif untuk mencegah terjadinya praktik money politics.
Menurut Nanat, ketika biaya kampanye tidak dibatasi, akan muncul pemimpin instan. Pemimpin tersebut dibesarkan melalui iklan. "Seharusnya pemimpin itu tidak ujuk-ujuk (muncul dengan tiba-tiba, Red) dan tidak begitu saja jadi," tuturnya.
Nanat menggambarkan, seorang pemimpin seharusnya memiliki potensi 60 persen. Kekurangan 40 persen diraih dengan kampanye. Bukannya hanya punya modal dasar 20 persen, lalu mengandalkan iklan kampanye. "Gara-gara kampanye dan uang jadi 100 persen," cetus Nanat.
Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Arif Wibowo menjelaskan, hari ini (23/3) akan digelar rapat konsultasi pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan pansus. "Pembatasan belanja kampanye itu salah satu materi yang akan diselesaikan," terang politikus PDIP itu.
Ada empat isu krusial, jelas Arif, yang belum selesai. Empat isu tersebut adalah besaran parliamentary threshold (PT), kuota kursi per daerah pemilihan (dapil), sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka, dan soal konversi suara menjadi kursi. "Ditambah satu materi ikutan, ya pembatasan belanja kampanye," ujarnya.
Menurut Arif, PDIP, PKS, PPP, dan PKB meminta pembatasan belanja kampanye itu sekaligus diatur. Jadi, bukan hanya pembatasan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diatur. "Tapi, Partai Demokrat dan Partai Golkar belum mau," ungkap Arif. (pri/c9/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Tak Setuju Proporsional Terbuka Dipakai Lagi
Redaktur : Tim Redaksi