KUPANG--Sebelum memasuki tahapan kampanye, para calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang diminta transparan dalam menggunakan dana kampanye. Dana kampanye harus dilaporkan ke KPU, sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.
Juru bicara KPU Provinsi NTT, Djidon de Haan, yang dikonfirmasi Timor Express (Group JPNN), mengatakan, soal dana kampanye sudah diatur secara jelas, sehingga para calon tidak boleh mengambil dana di luar itu. Bahkan, sudah ada batasan menerima dana kampanye.
Djidon mengatakan, ada batasan sumbangan dari perorangan dan korporasi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut. Bahkan, juga diatur tentang aliran dana asing dalam Pemilukada. "Semua dana kampanye itu diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk berdasarkan pelelangan," tandas Djidon.
Terkait hal ini, dikatakan, dalam UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 85 ayat (1) tertera bahwa pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing. Selanjutnya, dalam poin (b) disebutkan, calon juga tidak boleh menerima dana dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya dan dari pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
Jika pasangan calon yang menerima sumbangan sebagaimana disebutkan itu, maka tidak dibernarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas daerah. Bahkan, secara tegas disebutkan dalam ayat (3), pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana pada ayat (1) dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU (lihat grafis).
Terpisah, anggota KPU Kota Kupang, Yaherlof Foeh, mengatakan, saat ini KPU Kota Kupang akan melakukan pertemuan bersama para pasangan calon untuk menentukan lokasi kampanye. Lokasi kampanye, ujarnya, akan ditetapkan oleh Walikota Kupang sebagai pemilik wilayah. "Akan ada penentuan beberapa lokasi kampanye oleh walikota Kupang," ujar Yaherlof sembari mengatakan, sebelum dana kampanye dari para pasangan calon digunakan, maka para pasangan calon sudah harus memasukkan data, jumlah dan rekening dana kampanye ke KPU Kota Kupang. KPU Kota Kupang, lanjutnya, akan meminta kantor akuntan publik yang ditunjuk untuk melakukan audit dana kampanye itu.
Fungsi dari tim auditor atau akuntan publik itu, yakni melakukan audit ulang atas semua dana kampanye yang sudah disampaikan oleh para pasangan calon. Dijelaskan, hasil dari kerja tim auditor itu akan dilaporkan ke KPU dan juga ke pasangan calon tentang jumlah dana kampanyenya.
Lebih lanjut, beber Yaherlof, rekening dana kampanye para pasangan calon sudah dilaporkan ke KPU Kota Kupang saat pendaftaran beberapa waktu lalu. "Sudah disampaikan saat pendaftara. Kalau soal lokasi-lokasi kampanye itu adalah tempat terbuka dan luas. Keputusan mengenai tempat kampanye akan diperoleh dari walikota Kupang," ujar Yaherlof. (mg-10/sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP-Golkar Belum Terpengaruh Survei
Redaktur : Tim Redaksi