DONGGALA - Kasus dugaan penggelembungan dana makanan dan minuman (mamin) peserta Paskibraka 17 Agustus 2011 lalu pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Donggala, kini sudah temui titik terang. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Donggala telah dilaporkan dan diketahui oleh Bupati Donggala, Habir Ponulele.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala Aidil Nur SH MH mengatakan, kasus dugaan mark-up mamin perserta paskibraka itu, terjadi di antara para pihak, yang artinya pihak ketiga selaku penyedia mamin tersebut belum dibayarkan oleh pihak Dispora dalam hal ini berdahara. "Makan dan minum itu kan disediakan oleh pihak ketiga. Pihak inilah yang belum dibayarkan oleh bendahara pengeluaran pada Dispora Donggala," ujarnya kepada Radar Sulteng (JPNN Group).
Lanjut Aidil, pada saat pelaksanaan kegiatan paskibraka pada perayaan HUT Proklamasi 17 Agustus 2011 lalu, ada salah satu pihak yang menyediakan mamin untuk peserta paskibraka tersebut, itulah yang disebut pihak ketiga. Katanya, pihak ketiga tersebut adalah rekanan dari pemilik katering. "Untuk lebih jelasnya, rekanan pemilik katering ini yang belum di bayarkan oleh bendahara Dispora Donggala. sementara dananya sudah dicairkan," jelasnya.
Dia menambahkan lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan yang terus dilakukan oleh pihak inspektorat, menemukan bahwa dana mamin tersebut memang telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh bendahara Dispora. Dana yang digunakan tersebut kurang lebih sebesar Rp150 juta dan itu berdasarkan pengakuan dari bendahara Dispora Donggala.
Sementara yang baru dibayarkan hanya beberapa persen saja. "Dari hasil pemeriksaan yang terus kami kembangkan. Tetap saja bendahara Dispora Donggala mengakui bahwa dia yang menggunakan secara pribadi dana tersebut. Sementara kepada penyedia, atau pemilik katering, akumulasi pembayaran sebenarnya itu berkisar Rp110 juta, hanya yang baru dibayarkan Rp40juta berarti sisa yang belum Rp70 juta lagi," katanya.
Hasil pemeriksaan tersebut lanjut Aidil sudah disampaikan kepada Bupati Donggala. Sehingga tanggapan bupati kata Aidil, pada prinsipnya menekankan untuk tetap memproses kasus tersebut sesuai kebenarannya. Katanya, bendahara Dispora akan diproses sesuai mekanisme dan proses yang ada pada pemerintah Kabupaten Donggala.
Kata Aidil, sesuai Permendagri nomor 13 tahun 2006, apabila terjadi hal seperti itu, bendahara akan dibebankan surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTM), artinya kerugian tersebut menjadi tanggung jawab bendahara Dispora sendiri. Sehingga berdasarkan pernyataan bendahara kepada tim pemeriksa, bendahara telah berjanji akan segera menyelesaikan masalah tersebut atau melunasi semua dana katering itu kepada penyedia katering. “Jadi sekarang ini tinggal urusan bendahara dengan pihak pemilik katering," tandasnya.(cdy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Minta Polemik Tapal Batas Diseriusi
Redaktur : Tim Redaksi