JAKARTA - Tiga tokoh pemerhati kepemiluan mengajukan permohonan informasi penggunaan dana penyelenggara pemilu, baik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka masing-masing Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti dan Koordinator Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (Fitra) Said Salahuddin.
Menurut Ray, langkah ini dilakukan guna memastikan apakah seluruh dana yang dipergunakan sesuai peruntukannya dan sesuai dengan prinsip efisiensi, tepat guna, murah dan transparan.
"Harusnya dengan dana yang besar, hasil pemilu akan jauh lebih baik. Tapi sejauh ini informasi penggunaan dana negara yang diperuntukkan bagi penyelenggaran pemilu tidak terdengar cukup diketahui kalangan masyarakat luas. Misalnya tentang apa, berapa dan dipergunakan untuk apa," ujar Ray di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/6).
Ia menyebut dana penyelenggara pemilu 2014 diperkirakan mencapai Rp 16 triliun. Jumlah ini dua kali lipat dari dana yang dibutuhkan pada pemilu 2009 yang hanya mencapai Rp 8,5 triliun.
"Menteri Keuangan juga telah menyatakan untuk 2013 telah dikucurkan dana senilai Rp 8,1 triliun untuk KPU dan Rp 1 triliun untuk Bawaslu. Dana awal ini saja telah melampaui dana yang dipergunakan untuk keseluruhan pelaksanaan pemilu 2009," ujarnya.
Sementara itu Uchok Sky Khaddafi menyatakan, ada tiga permintaan informasi yang mereka ajukan. Yaitu rincian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun, rincian pertanggungjawaban anggaran dan rincian rencana kerja anggaran masing-masing untuk Bawaslu dan KPU tahun 2013.
Menurutnya permintaan didasari sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya Pasal 28F UUD1945 dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (gir/jpnn)
Mereka masing-masing Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti dan Koordinator Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (Fitra) Said Salahuddin.
Menurut Ray, langkah ini dilakukan guna memastikan apakah seluruh dana yang dipergunakan sesuai peruntukannya dan sesuai dengan prinsip efisiensi, tepat guna, murah dan transparan.
"Harusnya dengan dana yang besar, hasil pemilu akan jauh lebih baik. Tapi sejauh ini informasi penggunaan dana negara yang diperuntukkan bagi penyelenggaran pemilu tidak terdengar cukup diketahui kalangan masyarakat luas. Misalnya tentang apa, berapa dan dipergunakan untuk apa," ujar Ray di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/6).
Ia menyebut dana penyelenggara pemilu 2014 diperkirakan mencapai Rp 16 triliun. Jumlah ini dua kali lipat dari dana yang dibutuhkan pada pemilu 2009 yang hanya mencapai Rp 8,5 triliun.
"Menteri Keuangan juga telah menyatakan untuk 2013 telah dikucurkan dana senilai Rp 8,1 triliun untuk KPU dan Rp 1 triliun untuk Bawaslu. Dana awal ini saja telah melampaui dana yang dipergunakan untuk keseluruhan pelaksanaan pemilu 2009," ujarnya.
Sementara itu Uchok Sky Khaddafi menyatakan, ada tiga permintaan informasi yang mereka ajukan. Yaitu rincian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun, rincian pertanggungjawaban anggaran dan rincian rencana kerja anggaran masing-masing untuk Bawaslu dan KPU tahun 2013.
Menurutnya permintaan didasari sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya Pasal 28F UUD1945 dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Jaksa Jangan Jago Kandang
Redaktur : Tim Redaksi