Dana Pendidikan Anak Miskin Mengendap Rp52 M

Selasa, 07 Mei 2013 – 11:26 WIB
PADANG--Pemerintah Provinsi  dan DPRD Sumbar diminta mengakhiri polemik dan segera memanfaatkan dana kompensasi PT. Rajawali bagi pendidikan anak miskin. Pasalnya, dana itu masih mengendap bertahun-tahun di kas daerah lebih dari Rp52 miliar.

"Bulan lalu, memang sudah ada itikad baik dari Gubernur Sumbar  Irwan Prayitno untuk membicarakan kembali soal kelanjutan dana ini dengan DPRD. Tapi, tampaknya  DPRD belum sepakat dengan opsi yang ditawarkan, sehingga dana bantuan untuk keluarga miskin itu, belum dapat termanfaatkan," ujar Ketua Yayasan  Beasiswa Minangkabau Syamsul Amar kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), Senin ( 6/5).

Ia menyebutkan, dana bantuan itu diberikan saat  kepemimpinan Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi. Tujuan pemberian bantuan dana itu agar dapat membantu anak- anak dari keluarga kurang mampu sehingga bisa melanjutkan pendidikannya.

Untuk mengelola dana tersebut, dibentuklah Yayasan Beasiswa Minangkabau. Pembentukan yayasan dilakukan masa pemerintahan Gubernur Marlis Rahman. Sejak, dibentuk dan pengurusnya dilantik, yayasan tidak bisa bekerja dan melakukan apa- apa. Karena tidak ada  penyerahan apapun dilakukan Pemprov Sumbar.
"Kita tak bisa berbuat banyak dan kami masih menunggu  keputusan dari DPRD dan Pemprov Sumbar. Kami berharap, baik pemprov dan DPRD sudah ada keputusan. Agar dana tersebut dapat dimanfaatkan anak-anak keluarga miskin berprestasi," ujarnya.

Pengamat Kebijakan Publik Asrinaldi menyesalkan tidak termanfaatkannya dana bantuan hibah untuk anak keluarga miskin dari Rajawali yang sudah mengendap bertahun-tahun lamanya. Padahal, banyak anak keluarga miskin yang kesulitan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

"Sangat disayangkan dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak. Namun hanya nangkring di kas daerah. Saya sangat menyesalkan ini," ujarnya.

Asrinaldi mengatakan dari informasi yang didapatkannya,  Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah minta DPRD segera menentukan jadwal pembahasan revisi Perda No 4 tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Minangkabau.

Seyogyanya, DPRD mempercepat memproses revisi Perda tersebut, bukan malah mengulur- gulur waktu. Katanya, tidak ada alasan bagi DPRD mengesampingkan  pembahasan revisi perda tersebut di tengah banyaknya harapan anak-anak keluarga miskin yang tertopang di dana itu.

"Harusnya DPRD bisa bersikap bijak. Untuk apa memperlambat  pembahasan revisi Perda No 4 Tahun 2012 itu. Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Memang untuk bantuan beasiswa tersebut, tidak termasuk dalam indikator kinerja DPRD," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan sudah selayaknya, Pemprov  dan DPRD menyegerakan pembahasan ranperda tersebut.  "Kesampingkan semua ego. Ingat  puluhan ribu anak keluarga miskin yang berprestasi sangat mengharapkan bantuan beasiswa itu untuk melanjutkan pendidikannya. Kan sayang, dana telah ada, tapi dibiarkan mubazir begitu saja,"  ucapnya.

Diberitakan Padang Ekspres sebelumnya (28/3), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengaku masih menunggu jadwal pembahasan  revisi perda No 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau dari DPRD. Hingga hari ini, dana bantuan hibah dari PT Rajawali Group sebesar Rp52 miliar belum dapat termanfaatkan untuk anak keluarga miskin yang ingin melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.

Hal ini dikarenakan Pemprov dan DPRD belum ada kesepakatan  dalam pengelolaan dana bantuan hibah pendidikan tersebut.Pemprov mengaku baru dapat merealisasikan dana itu ,setelah adanya kesepakatan dengan DPRD Sumbar.

"Kami masih menunggu jadwal pembahasan revisi perda No 4 Tahun 2009 itu dari DPRD. Kalau pembahasan itu sudah dimulai, tentu  kita sudah dapat sedikit gambaran tentang pemanfaatan  dana beasiswa  tersebut,"ujar Gubernur  Sumbar Irwan Prayitno kepada Padang Ekspres kemarin (28/3) di sela-sela  pelantikan kepala  kantor perwakilan BI  Wilayah VIII.

Ketua  DPRD Sumbar, Yukteknil mengakui revisi perda No 4 Tahun 2009 itu belum di bahas DPRD. Katanya, saat ini DPRD tengah membahas ranperda  budaya alam Minangkabau.DPRD akan menyelesaikan pembahasan ranperda itu terlebih dahulu, setelah itu baru membahas revisi perda No4 Tahun 2009.

"Kita selesaikan satu-satu dulu.Tak mungkinlah semuanya kami bahas. Satu satulah kami bahas. Revisi perda itu akan menjadi hak inisiatif DPRD dan baru  pada  masa sidang kedua akan dilakukan pembahasan revisi perda tersebut," ujarnya. (ayu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuh Remehkan Rekomendasi Itjen Kemdikbud soal Kisruh UN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler