jpnn.com - TERNATE – Pemkab Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara dan Panwas setempat, telah meneken Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran pengawasan pilkada sebesar Rp 4,5 miliar, Jumat (24/6).
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Malut masih mempersoalkan anggaran tersebut.
BACA JUGA: Ini Kenapa Sandiaga Pilihan Paling Pas untuk Gerindra
Pasalnya, anggaran Rp 4,5 miliar tersebut diberikan Pemkab Halteng tidak diberikan sekaligus, melainkan secara cicil dalam tiga tahap. Menurut Bawaslu, selain melemahkan proses pengawasan, juga mengganggu tahapan pilkada.
“Karena dari sisi pertanggungjawaban, Panwas harus melakukan tiga kali pertanggungjawaban kepada Pemkab dan Bawaslu,” kata Sekretaris Bawaslu Irwan M. Saleh, Minggu (26/6).
BACA JUGA: Soal Duet dengan Putra Atut, Ini Kata Rano Karno
Yang lebih mencemaskan lagi, pencairan tahap tiga di APBD Induk 2017, yang menuruttnya tidak masuk akal. “Yang krusial adalah pencairan tahap tiga, mana mungkin itu bisa terjadi kalau pilkada tahun depan dijadwalkan pada Februari 2017,” tandasnya.
Karena itu, ia meminta Pemkab dan Panwas untuk mengkaji ulang pencairan anggaran tersebut. “Pemkab dalam hal ini harus mau menerima usulan Panwas. Kita (Bawaslu,red) menginginkan anggaran tersebut dicairkan tahun ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Resmi Dapat Tiket Golkar, Ini Reaksi Anak Atut
Sebab, lanjut dia, jika permintaan tersebut tidak diindahkan maka proses tahapan Pilkada Halteng akan dibawa ke rapat evaluasi tingkat tinggi.
“Yang di dalamnya ada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi. Bukan tidak mungkin tahapan atau Pilkada Halteng bisa ditunda,” katanya.(cr-06/jfr/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia Keputusan DPP PDIP Soal Pilkada Banten
Redaktur : Tim Redaksi