Dana Pensiun Buruh Minimal Rp 300 Ribu per Bulan, Diterima 2030, Bisa Beli Apa?

Minggu, 10 Januari 2016 – 07:44 WIB
Buruh. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, regulasi terkait dana pensiun nasional yag dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih belum memuaskan.

Salah satunya, besaran manfaat yang diterima oleh peserta dana pensiun. ’’Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2015 tentang Pensiun, disebutkan jumlah uang pensiun yang akan didapat pekerja ada pada kisaran Rp 300 ribu – 3,6 juta. Itu didapat setelah pekerja mengiur 180 bulan atau 15 tahun. Anehnya, batas bawahnya justru lebih kecil dari Indikator garis kemiskinan,’’ ungkapnya di Jakarta kemarin (9/1).

BACA JUGA: PENGUMUMAN! Instansi Ini Ancang-ancang Buka Lowongan CPNS

Hal itu, lanjut dia, mengacu pada lansiran Badan Pusat Statitik (BPS). Per bulan September 2015, BPS memakai indikator garis kemiskinan dengan pendapatan senilai Rp  344.809 per kapita per bulan.

Indikator tersebut naik dari standar yang dipakai pada Maret 2015 senilai Rp 330.776 per kapita per orang.

BACA JUGA: Suami Korban Kebakaran Tuding Inul Daratista tak Bertanggung Jawab

’’Kalau diandaikan ada penerima batas bawah tahun ini, dia akan masuk ke kelompok di bawah garis kemiskinan. Tentu fakta ini sangat membuat resah para buruh. Manfaat pensiun bukannya membuat hidup setelah tak bekerja mudah malah menurunkan kualitas hidup menurun,’’ imbuhnya.

Dia juga menambahkan, dana pensiun bakal pertama kali diterima pada 15 sejak iuran pertama. Dengan kata lain, sekitar tahun 2030. Selama tahun berjalan, inflasi pun bakal ikut mendorong standar ekonomi. Mulai dari rata-rata beban rumah tangga hingga garis kemiskinan. Namun, nominal yang dicantumkan tidak bisa mengakomodasi inflasi tersebut.

BACA JUGA: Kepengurusan Golkar Tak Ada yang Sah Kalau...

’’Kalau dibayangkan, nilai maksimal yang diterima adalah Rp 3,6 juta. Pekerja yang hidup dengan gaji Rp 1 juta di tahun ini saja sudah susah. Jangan-jangan Rp 3,6 juta pada 2030 itu juga tak begitu berarti,’’ terangnya.

Karena itu, dia berharap pemerintah bisa mengubah tolok ukur besaran manfaat dana pensiun. Menurutnya, idealnya adalah memberikan standar berupa presentase dari gaji terakhir yang diterima. Dengan begitu, pekerja tetap bisa menerima manfaat yang sesuai inflasi saat baru melakukan pensiun.

’’Paling gampang sesuaikan saja dengan aturan ILO (International Labour Organization). Dalam aturan mereka, pekerja berhak mendapatkan 40 persen dari gaji terakhir. Saya rasa hal itu wajar dan sudah dilakukan pada manfaat pensiun PNS di Indonesia,’’ jelasnya. (bil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Reshuffle Harus Berdasarkan 4 Evaluasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler