jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengaku, tak ingin mencampuri lebih jauh konflik internal di tubuh partai berlambang pohon beringin tersebut.
Meski demikian, dilihat dari segi hukum, Dia menilai masalah akan selesai bila Mahkamah Agung segera mengeluarkan putusan final terkait dualisme kepengurusan yang ada.
BACA JUGA: Pengamat: Reshuffle Harus Berdasarkan 4 Evaluasi
"Jadi dari segi hukum sebenarnya, masalah akan selesai apabila MA memberi keputusan final tentang kasasi dari putusan PN Jakarta Utara yang telah dikuatkan dengan PT DKI Jakarta," ujar Yusril di sela-sela diskusi Refleksi Perjalanan Politik Kaum muslimin di indonesia yang digelar Partai Bulan Bintang (PBB).
Menurut Yusril, kalau misalnya kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka perkara Golkar selesai. Karena keputusan sebelumnya menyatakan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali sah. Sementara kepengurusan hasil Munas Ancol tidak sah.
BACA JUGA: Heran..Rapor dari Yuddy kok Dikaitkan dengan Reshuffle
"Pak Yasonna (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna H Laoly,red) tinggal mengeluarkan surat pengakuan pengesahan terhadap DPP Golkar hasil Munas Bali," ujarnya.
Pakar hukum tata negara ini menilai kondisi akan sangat berbeda kalau putusan kasasi MA bertolak belakang dengan putusan PT DKI Jakarta. "Kalau MA menolak, tidak ada pengurus yang sah Golkar. Sekarang ini yang masih sah itu adalah kepengurusan hasil Munas Riau," ujarnya.
BACA JUGA: Gelar Musda karena Anggap Dualisme DPP Golkar Berakhir
Sementara itu saat ditanya bagaimana pandangannya dengan kondisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ketua Umum PBB ini mengaku tidak tahu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Yasonna, Jokowi-JK Dituding Lakukan Pembiaran
Redaktur : Tim Redaksi