Dana Perjalanan Dinas ASN & Pejabat Bakal Dipangkas, Siap-Siap

Jumat, 13 Mei 2022 – 16:28 WIB
Menag Yaqut bicara soal rasionalisasi dana perjalanan dinas ASN. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dana perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama bakal dirasionalisasi alias dipangkas.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas anggaran.

BACA JUGA: Kabar Terkini dari Irjen Dedi soal Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifudin

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara khusus meminta jajarannya di pusat dan daerah memaksimalkan pelaksanaan anggaran serta kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Satu cara pemanfaatan anggaran yang efektif dan efisien, menurut Menag Yaqut, ialah merasionalisasikan anggaran perjalanan dinas ASN maupun pejabat.

BACA JUGA: Umumkan Kabar Gembira untuk Umat Katolik, Menag Yaqut: Kami Akan Support

"Anggaran perjalanan dinas yang ada perlu dirasionalisasikan agar pemanfaatan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Menag Yaqut, Jumat (13/5).

Dia mengingatkan kepada ASN dan pejabat Kemenag pusat maupun daerah, setiap anggaran yang diamanahkan rakyat harus dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Ini Seruan Menag Yaqut untuk Umat Katolik dan Para Uskup Seluruh Indonesia

Menag Yaqut juga mengingatkan setiap penanggung jawab pelaksanaan anggaran untuk memprioritaskan penggunaan produk-produk dalam negeri.

Hal itu demi membantu pemulihan perekonomian masyarakat, khususnya setelah diterpa pandemi Covid-19 dalam kurun dua tahun terakhir.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menambahkan pelaksanaan anggaran harus disegerakan.

Anggaran yang dititipkan adalah amanah untuk kesejahteraan rakyat.

"Jangan tunda pelaksanaan anggaran, menyegerakan pelaksanaan anggaran akan sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi di tengah badai pandemi yang belum berakhir di negeri kita," pungkas Nizar. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota Haji Indonesia 100 Ribuan, Wapres: Terima Saja


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler