jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA yang menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim terus bergulir di Mabes Polri.
Pendeta Saifudin dilaporkan buntut pernyataanya yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an di YouTube pada Maret 2022.
BACA JUGA: Mabes Polri Ungkap Latar Belakang WNI yang Disanksi AS
Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum dilakukan penangkapan.
Sebab, polisi menduga Saifudin berada di Amerika Serikat.
BACA JUGA: Gandeng Interpol, Densus 88 Mencari 5 WNI yang Jadi Fasilitator ISIS
Lantas, bagaimana perkembangan terkini kasus tersebut?
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya kini masih memproses pemulangan Saifudin.
BACA JUGA: Mabes Polri: 3 dari 5 Fasilitator Keuangan ISIS Diduga Berada di Suriah
"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (12/6).
Perwira tinggi Polri itu memastikan bakal menyampaikan jika sudah ada perkembangan lebih lanjut perihal kasus tersebut.
"Nanti kalau sudah ada kami akan sampaikan informasi lagi," ujarnya.
Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui YouTube. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Dedi Ungkap Fakta Terbaru 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS, Waduh
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama