Dana Pihak Ketiga Perbankan Nasional Tembus Rp 4.734 T

Sabtu, 31 Desember 2016 – 10:43 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com – Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan nasional sepanjang 2016 mencapai Rp 4.734 triliun.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan, dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan tersebut meningkat 8,40 persen secara tahunan (year-on-year).

BACA JUGA: Likuiditas Perbankan Mengetat, BI Anggap Masih Aman

”Pertumbuhan dana pihak ketiga cukup tinggi karena adanya program tax amnesty. Jadi, ada dana yang dimasukkan melalui bank-bank (gateway, Red),” katanya kemarin (30/12).

Kementerian Keuangan memang menunjuk 21 bank nasional sebagai gateway atau bank penerima tebusan pajak dan penampung dana repatriasi program amnesti pajak.

BACA JUGA: Nasabah Hanya Setia 3,7 Tahun

Pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan didominasi tabungan 12,49 persen.

Setelah itu, disusul giro yang mencapai 8,29 persen dan deposito (5,85 persen).

Selain dana pihak ketiga, kredit perbankan hingga akhir November lalu tumbuh 8,46 persen (yoy) menjadi Rp 4.285 triliun.

Kredit investasi tumbuh paling tinggi, yakni 11,75 persen.

Sedangkan kredit konsumsi serta kredit modal kerja masing-masing tumbuh 7,39  dan 7,34 persen.

Pada tahun depan, penyaluran kredit perbankan ditargetkan tumbuh 13,25 persen menjadi Rp 4.995 triliun.

Sementara itu, dana pihak ketiga perbankan diproyeksi tumbuh menjadi Rp 5.304 triliun.

Bidang usaha yang mencetak pertumbuhan kredit tertinggi adalah sektor kelistrikan dengan pertumbuhan mencapai 40,17 persen.

Disusul sektor konstruksi 21,42 persen, administrasi pemerintah (18,38 persen), dan pertanian (16,67 persen). (dee/c16/noe)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler