jpnn.com - BANJARMASIN- Pilkada Serentak di Kalimantan Selatan (Kalsel) terancam terganggu. Pasalnya, sampai saat ini honor PPK hingga PPS oleh sebagian KPU Kabupaten/Kota di Kalsel ternyata belum dicairkan.
Alasan dari KPU Kabupaten/Kota dikarenakan belum ada payung hukum yang menaungi aturan pencairan tersebut. Mereka sepakat takut kalau tanpa payung hukum, nantinya akan berujung pada temuan penyalahgunaan dana.
BACA JUGA: Duh... Minat Investasi Emas Batangan Turun 200 Persen
Tak hanya itu, munculnya persoalan ini juga karena ada kecemburuan dari anggota PPK dan PPS di kabupaten/kota lain yang honornya sama. Padahal, di daerah lain hanya menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur saja tanpa menggelar pemilihan walikota, wakil walikota, bupati, dan wakil bupati.
Ini cukup memprihatinkan, sejak jauh hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel sudah mengalokasikan dana untuk membayar honor tambahan bagi daerah yang menggelar pemilihan gubernur, wakil gubernur, pemilihan bupati, wakil bupati, serta pemilihan walikota, dan wakil walikota.
BACA JUGA: GAWAT! Puluhan Kantong Darah PMI Mengandung HIV-AIDS
Seperti diketahui, ada 7 Kabupaten/Kota yang juga menggelar Pilkada serentak 9 Desember mendatang, meliputi, Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Untuk daerah ini, KPU Provinsi menyiapkan dana sharing sebesar 50 persen anggaran untuk pelaksana Pilkada. Total honor yang digelontorkan mencapai Rp18.837.575.000.
BACA JUGA: 2 Tahun tak Raih Adipura, Wali Kota Kok Malah Santai
Dana itu dibagi-bagi untuk PPK, PPS sampai KPPS. Untuk PPK dan PPS diberikan gaji selama 7 bulan sejak mereka dilantik bulan Juni lalu, sedangkan untuk KPPS honor hanya dikeluarkan satu kali, pada saat kegiatan. Sedangkan untuk daerah yang hanya menggelar Pilgub, sebanyak 6 kabupaten, semua biaya ditanggung KPU Provinsi.
Saat dikonfirmas, Sekdaprov Kalsel, Muhammad Arsyadi, mengaku sudah ada kesepakatan seluruh Sekda se kabupaten/kota agar segera mencairkan mencairkan honor kepada anggota PPK hingga PPS.
"Saat pertemuan itu, mereka (KPU Kab/Kota, red) mengungkapkan ada rasa takut mencairkan honor tambahan karena tak ada payung hukum. Nah, sekarang sudah ada kesepakatan. Bahkan uangnya juga sudah ada dari Pemprov. Tak ada alasan lagi untuk tak mencairkan honor itu," kata Arsyadi kepada Radar banjarmasin (grup JPNN). (mr-140/dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Tunggu Setahun, Bonus Atlet Cair Juga
Redaktur : Tim Redaksi