Dana Rp 25 Miliar untuk Tiga Tempat Pembuangan Sampah

Senin, 21 Januari 2019 – 08:17 WIB
Tempat pembuangan sampah akhir. Foto: Dok. Jawa Pos

jpnn.com, GRESIK - Pemkab Gresik, Jatim hinggga saat ini belum memiliki lahan tempat pembuangan akhir (TPA). Tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) pun baru satu.

Dinas Pertanahan Gresik menyiapkan anggaran Rp 25 miliar untuk lahan baru TPST. Tiga lokasi sekaligus.

BACA JUGA: Kali Asem Tercemar Sampah

Saat ini pemkab hanya punya satu TPST di Jalan Gubernur Suryo. Ada satu TPA juga, di kompleks Kawasan Industri Gresik (KIG). Namun, lahan TPA itu bukan milik pemerintah. Pemkab hanya mengelola.

Agar pengelolaan sampah lebih optimal, jumlah TPST ditambah. Di wilayah utara, selatan, dan Pulau Bawean. Anggaran Rp 25 miliar sudah masuk APBD 2019.

BACA JUGA: Begini jadi Pembeli yang Baik

Menurut Kepala Dinas Pertanahan Abdul Hakam, tidak mudah mencari lahan yang sesuai untuk TPST.

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya, lokasi strategis. Minimal, aksesnya mudah dilewati truk pengangkut sampah.

BACA JUGA: Top, Pengolahan Sampah Surabaya Bakal Selangkah Lebih Maju

Selain itu, lahan TPST harus jauh dari permukiman warga. Jaraknya minimal 2 kilometer.

"Kami masih survei lapangan untuk pengadaan tanahnya," ujar Hakam kemarin (20/1). Koordinasi dengan DLH (dinas lingkungan hidup) bakal dilakukan. Anggota tim survei terdiri atas dinas pertanahan dan DLH. "Kebutuhan lahannya sekitar 2 hektare untuk satu titik," kata Hakam.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Moh. Syafi' A.M. menilai, tempat pengolahan sampah memang perlu ditambah. Sebab, selama ini lokasinya masih terpusat di kota.

Sejatinya, lanjut dia, yang dibutuhkan tidak hanya tempat pengelolaan. Tempat penampungan juga harus dipikirkan.

Sebab, selama ini pemkab masih menggunakan lahan milik swasta untuk menampung sampah dari seluruh wilayah kabupaten.

Syafi' meminta dinas terkait mempercepat pengadaan lahan. Pada 2019 harus ada lahan untuk pembangunan TPST. Karena itu, survei lapangan harus segera dilakukan.

Ancaman masalah di lapangan juga perlu diantisipasi. Misalnya, penolakan masyarakat karena lokasinya terlalu dekat dengan permukiman. Pencarian lahan pengganti bisa segera dilakukan.

Yang jelas, pengadaan tanah harus diselesaikan tahun ini. Dengan demikian, pemerintah bisa merencanakan pengadaan alat pengolahan sampah untuk tahun berikutnya. "Jangan sampai terlambat," tandas legislator PKB itu. (adi/c10/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 90 Menit, 25 Karung Sampah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler