jpnn.com - NEGERIKATON - Terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2014, Kepala Desa Purworejo (Kades) Zainal Abidin berharap DPRD Pesawaran dapat mengawal pelaksanaan PP tersebut.
Terutama, mengenai wacana program pusat yang akan menggelontorkan bantuan lebih kurang Rp1 miliar lebih untuk satu desa.
BACA JUGA: Dampak Rencana Kenaikan BBM, Harga Cabai Merah Meroket
"Dengan terbitnya PP No. 43/2014 tentang Desa, saya berharap kepada anggota DPRD untuk mengawal undang-undang tentang desa ini. Anggaran Rp1 miliar lebih yang rencananya dialokasikan dari pusat ke desa dapat dikelola sumber daya manusia yang mumpuni," ungkap Zainal.
Jika program tersebut digelontorkan pemerintah pusat, hendaknya ada fasilitator teknik di masing-masing kecamatan yang dapat memantau dan mengelola secara langsung.
BACA JUGA: Kemenag Banten Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP
"Karena, apabila tidak ada SDM yang baik, kami selaku kepala desa justru khawatir program tersebut akan menghantarkan kami selaku kepala desa berusuan dengan hukum," jelasnya.
Menanggapinya, Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir mengatakan, saat ini baik DPRD maupun pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dari pusat.
BACA JUGA: Tarif Angkutan Umum Ancang-ancang Naik
"Kalau anggaran tersebut sepertinya belum ada. Namun, kita akan tunggu kebijakan pemerintah pusat terhadap implementasi UU No. 3 dan PP No. 43/2014 tentang Desa khususnya realisasi dana sebesar Rp 1miliar tersebut," ucap Nasir. (ozi/c3/adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKB CPNS Tak Boleh Sekadar Wawancara
Redaktur : Tim Redaksi