JAKARTA — Kendala dana penyelenggaraan SEA Games XXVI 2011 di Jakarta dan Palembang tampaknya sudah menemui titik terangSetelah sempat terkendala aturan dalam Keputusan Presiden (Keppres) 3 tahun 2010 tentang panitia nasional penyelenggaraan Sea Games 2011, akhirnya aturan tersebut telah direvisi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Perpres telah ditandatangani Bapak Presiden pada 15 September
BACA JUGA: Gunakan Chassis Aluminium, Motor Rossi Jadi Makin Lincah
Diharapkan panitia penyelenggara Sea Games ke 26 bisa berjalan dengan baik,’’ kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha pada wartawan di Jakarta, Jumat (16/9).Hadirnya Perpres kata Julian diharapkan menjadi solusi dari berbagai kendala persiapan panitia penyelenggara nasional Sea Games selama ini
BACA JUGA: Rossi Tak Takut Radiasi Nuklir
Pencairan dana pun sudah tidak menjadi kendala lagi.‘’Pencairan dana APBN sudah bisa dicairkan
BACA JUGA: Babak Baru Konflik Dualisme Arema
Surat sudah ditandatangani Presiden, beberapa menteri termasuk Menkeu ikut menandatangani,’’ terang Julian.Sementara Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan bahwa anggaran untuk Sea Games yang bisa dicairkan mencapai Rp600 miliarKarena sudah ditandatangani Presiden, maka tinggal dilakukan proses pencairan.
‘’Pencairan anggaran harus dengan hati-hatiNanti anggaran cair melalui Kemenpora dan Kemenpora akan didampingi tim asistensi untuk meyakinkan kalau ternyata ada pengeluaran yang perlu perlakuan khusus,’’ kata Agus.
Tim asistensi yang akan mendampingi Kemenpora dalam penggunaan dana Sea Games dari APBNP berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) dan Kejaksaan Agung.’’Mereka ini akan melakukan review,’’ kata Agus(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Verifikasi AFC-PSSI, Persik Lolos Tim Profesional
Redaktur : Tim Redaksi