Dana Sertifikasi Setahun Tersendat

Selasa, 07 Mei 2013 – 09:41 WIB
ACEH UTARA-  Puluhan guru non PNS di jajaran kementerian agama, Kabupaten Aceh Utara mendatangi gedung DPRK Aceh Utara, Senin (6/5). Para guru honorer ini ingin menyampaikan keluhan kalau mereka belum menerima dana sertifikasi sudah setahun lebih.  Padahal mereka sejak tahun 2011 telah dinyatakan telah lulus sertifikasi dan telah mengantongi nomor regestrasi.

Kehadiran para honorer karena telah berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak kemenag, tapi tidak ada kejelasan. Alasan pihak kemenag Aceh Utara, dana itu sudah masuk dalam DIPA kemenag tahun 2013 tapi masih bertanda bintang. Diperkirakan ada sekitar 75 tenaga honorer yang belum menerima dana sertifikasi tersebut.

Dana itu diperuntukan untuk membayar sertifikasi guru non PNS sebanyak 408 orang dibawah Kementerian Agama Aceh Utara. Apalagi, mereka sudah lulus sertifikasi tahun 2011 lalu dan mengantongi nomor regestrasi (NRG).

“Kami sudah memenuhi persyaratan, baik bukti lulus sertifikasi dan memiliki nomor regestrasi (NRG) sejak tahun 2011 lalu. Seharusnya kami sudah menerima dana sertifikasi sejak januari 2012. Tetapi  sampai sekarang belum jelas pencairan dana sertifikasi bagi kami,”ucap Jufri dan Abdullah yang dibenarkan oleh puluhan guru lainnya kepada ketua komisi A DPRK Aceh Utara, Amiruddin B.

Sambung mereka, kondisi ini dirasakan sangat tidak sesuai dengan aturan.  Malah guru non PNS di luar Aceh Utara ada yang sudah disalurkan dana sertifikasi.  Melihat kondisi ini, pihak dewan akan segera memfasilitasi keluhan para guru dengan melakukan koordinasi dengan pihak kemenag.

“Kita akan jadwalkan pertemuan dengan pihak kemenag Aceh Utara.  rencananya Rabu besok akan kita lakukan koordinasi.  Sehingga permasalahannya menjadi jelas, dimana kendala penyaluran dana tersebut,”ucap ketua komisi A.

Seperti yang diberitakan wartawan koran ini sebelumnya, menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Utara, Drs. H. Zulkifli Idris, M.Pd, didampingi Subbag Tata Usaha, Asnawi, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, membenarkan dana sertifikasi guru non PNS itu yang lulus sertifikasi tahun 2011 dan sudah memiliki NGR belum dicairkan.

“Dana itu sudah masuk dalam DIPA Kementerian Agama tahun 2013, sebesar Rp 8.712.000.000, tapi masih dibintang dana tersebut,”ucap Zulkifli, seraya menambahkan, informasi yang diterima pihaknya tanda bintang itu akan dihilangkan oleh Pemerintah Pusat pada April mendatang.

Menurutnya,Pemerin tah Pusat melalui Kementerian Agama RI, bukan saja memberikan tanda bintang pada dana sertifikasi guru non PNS tahun 2013 ini. Hal yang sama juga terjadi terhadap dana operasional madrasah dari tingkat MIN, MTsN dan MAN. 

Namun, saat ditanya Rakyat Aceh, besarnya dana operasional madrasah yang masih dibintang dalam DIPA, Zulkifli, tidak bisa menjelaskan jumlah anggaran tersebut karena itu ada pada setiap madrasah.

Lanjutnya,persoalaa n tanda bintang terhadap dana sertifikasi guru non PNS dan dana operasional madrasah bukan saja terjadi di Aceh Utara, tapi secara nasional di Indonesia. “Kita hanya bisa menunggu saja realisasi dana tersebut, kalau sudah cair langsung dibagikan kepada yang berhak menerimanya,”ucap Zulkifli. (agt)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Eselon I Terlibat, Nuh Ogah Umumkan ke Publik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler