Dana Tabungan Perumahan PNS ke Tapera Belum Cair, Begini Kata Kementerian PUPR

Jumat, 18 September 2020 – 17:01 WIB
BP Tapera. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto meminta seluruh ASN untuk tetap tenang menunggu dana tabungan perumahan (Taperum) cair.

Pasalnya, hingga saat ini progres operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) masih berjalan lancar sesuai skema pemerintah.

BACA JUGA: Ditunjuk Jadi Bank Kustodian, BRI Siap Ikut Sukseskan Program Tapera

“Moga-moga saja dengan sudah menggelindingnya kegiatan tim likuidasi sejak akhir Agustus kemarin. Maka akan lebih ada kepastian terhadap dua hal yang yang disampaikan Pak Zudan (Ketua KORPRI). yaitu mengenai hak-hak pensiun dan kemudian mengenai pengembalian iuran yang diperoleh dari ASN,” ujar Eko dalam InfobankTalkNews Media Discussion 'Persiapan BP Tapera Dalam Pengembalian Dana Taperum', Jumat (18/9).

Sebelumnya Pemerintah telah membentuk Tim Pelaksana Likuidasi Aset Bapertarum-PNS melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1318/KPTS/M/2020 tanggal 14 Agustus 2020 Tentang Pembentukan Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS.

BACA JUGA: Diganti Tanpa Pemberitahuan, Momo Eks Vokalis Geisha: Kalau Aku Punya Kesalahan Bisa Diomongin

Tak hanya itu, pemerintah juga sudah membentuk Tim Sekretariat dari Tim Pelaksana Likuidasi melalui Surat Keputusan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan selaku Ketua Tim Pengarah Tim Pelaksana Likuidasi Aset Bapertarum-PNS Nomor 198/KPTS/Dp/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Penetapan Tim Sekretariat dan Narasumber Pelaksanaan Likuidasi Aset Bapertarum-PNS.

“Kami berharap tim likuidasi ini selesai di akhir September. Jadi kalau ada hal-hal yang menghambat pada saat operasional hal-hal yang teknis, maka kami yakinkan tidak akan lewat dari Oktober. Itu likuidiasi,” tegas Eko.

BACA JUGA: Kemenpupera Bentuk Komite Tabungan Perumahan Rakyat

Sementara, Ketua Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI), Zudan Arif Fakrulloh menekankan agar pencairan dana Taperum ASN bisa segera direalisasikan.

Dia mewakili para ASN menyesalkan proses pengembalian hak-hak para ASN dan pensiunan yang berjalan lambat.

“ASN yang pensiun itu ratusan ribu hak-haknya belum terbayarkan. Kami di KORPRI sedih melihat ini,” keluh Zudan.

Sementara itu dalam proses likuidasi dana Taperum-PNS ada tiga proses penting yang dilakukan, yakni verifikasi, validasi dan pemutakhiran data PNS; melakukan perhitungan dan penetapan dana Taperum; mengalihkan dana Taperum kepada BP Tapera.

“Kunci proses pengalihan peserta dan dana Taperum-PNS ke Tapera ini ada di Tim Likuidiasi yang terdiri atas Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri. Mereka harus bisa bersinergi sehingga proses aktualisasi (updating), pemadatan, dan verifikasi data peserta Tapera eks Taperum PNS bisa cepat selesai dilakukan,” sambung Eko B. Supriyanto, Direktur Biro Riset Infobank, mencermati persoalan likuidasi dana Taperum-PNS.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler