jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera)) saat ini tengah membentuk Komite Tapera (tabungan perumahan rakyat).
Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemenpupera, Maurin Sitorus, pembentukan Komite Tapera ini sebagai salah satu amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
BACA JUGA: 2016, Sebanyak 24 Kapal Pesiar Ditargetkan Bakal Sandar di Pelabuhan Indonesia
Komite Tapera anggotanya terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan dari unsur profesional.
“Komite Tapera ini nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden," ujar Maurin, Kamis (11/8).
BACA JUGA: INDEF: Superwoman Mengubah Kesepakatan Pemerintah dan DPR
Dia menjelaskan, Tabungan Perumahan Rakyat ini sangat dibutuhkan. Sekitar 80-90 persen rumah tangga membeli rumah lewat KPR. Jarang lewat cash, karena membutuhkan dana yang besar.
"Di sinilah kita membutuhkan Tapera dalam rangka membantu MBR mendapatkan rumah," terang Dirjen Pembiayaan Perumahan.
BACA JUGA: Kualitas Tembakau Virginia Diprediksi Turun Signifikan
Hadirnya Tapera juga sebagai salah satu terobosan untuk menjawab tantangan di bidang perumahan. Apabila Tapera sudah terbentuk, menurut Maurin, akan menghimpun dana yang besar. Tahun pertama, Tapera bisa menghimpun dana sekitar Rp 50-60 triliun.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Jurus Ampuh untuk Kendalikan Inflasi
Redaktur : Tim Redaksi