Dana Transfer Daerah untuk Kapuas Hulu Rp 1,4 Triliun, termasuk Gaji PPPK 2023

Senin, 14 November 2022 – 20:39 WIB
Ilustrasi dana transfer daerah dari pemerintah pusat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Fransiskus Diaan menyebut daerahnya mendapat dana transfer daerah dari pusat sebesar Rp 1,4 triliun lebih pada 2023, termasuk gaji PPPK.

"Dana dari pusat itu sudah diatur dan ditekankan lebih besar peruntukannya pada bidang pendidikan," kata Fransiskus Diaan, saat Sidang Paripurna pembahasan APBD 2023, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin (14/11).

BACA JUGA: Ditelepon Kemendikbudristek, Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Terima Kabar Gembira

Dia pun menjelaskan adanya surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor s-173/pk/2022 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2023.

Surat itu mengamanatkan kewajiban seluruh pemda menyesuaikan prioritas sebagaimana dalam Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan peruntukannya atau spesific grant pada APBD tahun 2023.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Medan Ditegur Gegara Berfoto Bareng Anies, Arief Poyuono Bereaksi

Pada aturan tersebut, dana transfer dari pusat dititikberatkan peruntukannya lebih besar di bidang pendidikan dibandingkan pekerjaan umum dan kesehatan.

Fransiskus menjelaskan ketentuan Dana Alokasi Umum (DAU) spesific grant tersebut bersifat wajib dan mengikat bagi pemda.

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Gus Dur yang Membuat Jenny Widjaya Pulang ke Indonesia

"Jika tidak dilaksanakan risikonya adalah akan dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum di tahun 2023," ujar dia.

Dia menjelaskan rincian transfer dana pusat ke Pemkab Kapuas Hulu terdiri dari dana transfer umum sebesar Rp 999,4 miliar lebih yang terdiri dari dana bagi hasil sebesar Rp 75,2 miliar dan DAU Rp 924,2 miliar.

Lalu, untuk DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp. 639,9 miliar dan DAU yang sudah ada peruntukannya sebesar Rp 284,3.

DAU yang sudah ada peruntukannya terdiri dari gaji PPPK pengangkatan 2023 sebesar Rp 35,3 miliar.

Lalu, pendanaan untuk kelurahan Rp 800 miliar, bidang pendidikan sebesar Rp 140,7 miliar, kesehatan Rp 46,6 miliar, dan bidang pekerjaan umum sebesar Rp 60,8 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler