TIMIKA-Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Kabupaten Mimika akan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Provinsi Papua di Jayapura pada 20 Maret mendatang. Kabar akan ditandatanganinya MoU dana UN dari Anggaran dana Blockgrant Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua dan Dinas P dan K Mimika, disampaikan oleh Ketua Panitia US dan UN Kabupaten Mimika Nilus Leisubun, SPd ketika dijumpai Radar Timika (Group JPNN)
Menurut Nilus, selaku ketua panitia US dan UN untuk semua satuan jenjang pendidikan dirinya akan berangkat ke Jayapura dan akan menandatangani MoU dengan pihak provinsi terkait dengan bantuan dana UN. ”Nanti tanggal 20 kami dari kabupaten dan kota akan MoU untuk bantuan dana, berupa block grant bantuan dana UN dari APBD Provinsi Papua,” ujar Nilus.
Ketika ditanya berapa total bantuan dana UN dari provinsi tersebut, Nilus belum mengetahui total keseluruhan dana tersebut. Karena total dana baru dapat diketahui setelah penandatanganan dilakukan.
Mengenai besarnya dana UN untuk setiap siswa peserta ujian kata Nilus sama di semua sekolah baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. Namun total untuk setiap sekolah tidaklah sama, karena dana UN diberikan sesuai dengan jumlah peserta ujian di setiap satuan jenjang pendidikan, ataupun sub rayon penyelenggara ujian.
Nantinya lanjut dia, setelah proses penandatangan MoU sudah selesai, maka dana ini akan masuk ke rekening panitia ujian tingkat kabupaten dan kota, yang selanjutnya akan langsung dicairkan lagi ke masing-masing sekolah (sub rayon) penyelenggara ujian.
Dengan adanya bantuan dana ujian berupa blockgrant ini sambung Nilus, pengaturannya diserahkan langsung kepada sekolah yang mendapatkan dana dan penggunaannya juga harus berdasarkan aturan yang ada. Dan juga harus digunakan untuk kepentingan operasional ujian bukan digunakan untuk keperluan di luar ujian, seperti rehab ataupun membangun fasilitas sekolah.
Tambah Nilus, sumber pendanaan UN nantinya bukan hanya dari APBD provinsi melainkan juga ada dari APBD daerah, dan ada pula dari APBN pusat. Mengenai penggunaannya, sekolah memiliki kewenangan untuk menggunakan dana ini sesuai dengan potensi dan kekuatan sekolah, yang jelas diatur dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
”Dengan adanya blockgrant ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan ujian tetap harus jalan walaupun dana masih dalam proses pencairan,” ujar Nilus.
Walaupun agak terlambat, Nilus berjanji jika tidak ada halangan, dana UN akan mulai digulirkan ke masing-masing rekening sekolah paling lambat minggu depan imbuh Nilus. (tri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPB Tak Terpengaruh Peraturan Mendikbud
Redaktur : Tim Redaksi