Dani Tidak Sayang Weni, Dia Sangat Jahat, Jangan Baca jika Anda Gampang Merinding

Jumat, 09 April 2021 – 10:04 WIB
Jaksa memeriksa tersangka kasus pembunuhan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (8/4/2021). Foto: ANTARA/HO-Kejari Garut

jpnn.com, GARUT - Pria bernama Dani Hamdani (22) sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Weni Tania (21), yang terjadi di di Kecamatan Sucinaraja, Garut, Jabar, pada 2 Februari 2021.

Penydidik Polres Garut sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan sadis itu ke Kejaksaan Negeri Garut.

BACA JUGA: Ini Pembunuhan Sadis Banget, Begini Penjelasan AKP Parman soal Motifnya

"Tim jaksa penuntut umum mewakili Pak Kajari Garut telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Dani Hamdani (tersangka) alias Jafra yang disangkakan dalam perkara pembunuhan," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Garut Ariyanto kepada wartawan di Garut, Kamis (8/4).

Dani Hamdani dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, kemudian Pasal 351 dan 362 yang didalamnya terdapat unsur pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Sungai Andai Terungkap, Pelaku Ternyata Heriyadi, Tuh Orangnya

Jika di persidangan terbukti ada unsur pembunuhan berencana, kata Ariyanto, maka tersangka bisa dijatuhi maksimal hukuman mati.

"Maksimalnya bisa hukuman mati kalau terbukti di persidangan," katanya.

BACA JUGA: Anda Mudik Lebaran Sebelum 6 Mei? Irjen Istiono Minta Anak Buahnya Jangan Lengah

Dia mengungkapkan alasan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana itu karena melihat fakta bahwa peristiwa pembunuhan berawal saat tersangka dan korban bertemu di Alun-alun Wanaraja.

Saat bertemu itu, tersangka cemburu kemudian mengajak korban ke Sucinaraja.

Jika unsur spontanitas, kata dia, maka tersangka akan melakukannya di tempat pertemuan awal.

Namun faktanya dilakukan di tempat lain yang kondisinya jauh dari keramaian masyarakat atau di kebun sekitar aliran sungai.

"Penilaian kami, apa yang dilakukan itu ada rencananya, kalau spontanitas di alun-alun saja, tidak dibawa ke Sucinaraja," kata Ariyanto.

Selain itu, lanjut dia, fakta lain dari keterangan tersangka dan alat bukti di lokasi kejadian bahwa tersangka melakukan kejahatannya dengan terlebih dahulu mencekik.

Ketika mengetahui korban tidak bernapas, tersangka memasukkan batang bambu ke alat vital korban.

Kejari Garut, kata dia, saat ini masih menunggu hasil visum dokter untuk mengetahui korban meninggal dunia akibat dicekik, ditusuk oleh bamboo, atau faktor lainnya.

"Kita (Kejaksaan) lihat hasil visum oleh dokter, dalam hal ini ahli. Apakah memang si korban ini sudah meninggal lebih dulu atau meninggal karena bambu tersebut," katanya.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap ketika warga menemukan sosok perempuan yang membusuk di pinggiran sungai di Kecamatan Sucinaraja.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka yang merupakan pacar korban di wilayah Tarogong Kidul. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler