Daniel Setuju Cabut Kebijakan Era Menteri Susi soal Kapal Penangkap Ikan

Rabu, 15 Januari 2020 – 08:02 WIB
Salah satu kapal nelayan tradisional di Natuna, Kepri. Foto ; Cherman/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mendukung rencana pemerintah segera mencabut kebijakan yang melarang penggunaan kapal-kapal penangkap ikan berkapasitas di atas 150 GT.

Pencabutan larangan tersebut bertujuan untuk membuka akses bagi nelayan dengan kapal-kapal penangkap ikan berkapasitas besar, bisa beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna, Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Kapal Tiongkok Berseliweran Lagi di Natuna

Sebelumnya, larangan berlaku pada era Menteri KKP Susi Pudjiastuti, lewat Surat Edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap bernomor D.1234/DJPT/PI.470 D4/31/12/2015 yang mengatur Batasan Ukuran Kapal Ikan.

"Setuju dong. Yang benar memang harus dicabut (kebijakan era Menteri Susi, red))," kata Daniel Johan dikonfirmasi jpnn.com, Selasa malam (14/1).

BACA JUGA: Mahfud Memastikan Tak Ada Kapal China di Natuna

Kebijakan itu disebut-sebut menjadi penyebab kosongnya ZEE Indonesia di Natuna, dari para nelayan lokal. Kekosongan tersebut dimanfaatkan nelayan Tiongkok untuk mencuri ikan di ZEE Indonesia.

Adanya larangan itu menurut politikus PKB ini, sangat merugikan nelayan Indonesia sendiri.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Nasib 17 Pendukung Anies Baswedan yang Ditangkap Teman Sendiri

"Sangat merugikan nelayan dan industri perikanan, kebijakan yang mengkerdilkan dunia perikanan nasional," tandas Daniel.

Rencana mencabut larangan kapal penangkap ikan berkapasitas di atas 150 GT ini sebelumnya disampaikan Juru Bicara Presiden M Fadjroel Rachman. Pemerintah juga berencana membuat RUU Omnibus Law tentang Kelautan. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler