jpnn.com, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan Pomanto mengambil tindakan tegas dengan memecat petugas yang terlibat pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Najamuddin Sewang.
Pria yang akrab disapa dengan panggilan Danny Pomanto itu memberhentikan Iqbal Asnan (IA) dari jabatan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar.
BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Kasatpol PP Membunuh Pegawai Dishub Makassar, Ya Tuhan
"Saya tanda tangan pemberhentian sementara Iqbal Asnan sebagai Kasatpol PP Makassar," ucap Danny pada Selasa (19/4).
Wali Kota dua periode itu juga memecat dua tenaga kontrak yang membantu IA menghilangkan nyawa Najamuddin Sewang.
BACA JUGA: WN China Pakai Baju Tentara di Aceh Viral, Intelijen Bergerak, Ternyata Benar
Keduanya ialah SH (anggota Satpol PP) dan SA (anggota Dishub).
"Tenaga kontrak yang terlibat dalam kasus ini saya langsung pecat," tegas Danny Pomanto.
BACA JUGA: Bukan Hanya Satu Oknum Polisi, Ini Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub
Sebelumnya, Danny telah mengangkat Yasir sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni Iqbal Asnan, SH, SA, DC dan SL.
Dua nama terakhir merupakan anggota Polri yang salah satunya menjadi eksekutor penembak Najamuddin Sewang.
"Empat tersangka lainnya ikut membantu Iqbal Asnan. Ada yang berperan menggambar dan eksekutor," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto.
Penyidik telah menyita barang bukti berupa senjata api jenis revolver beserta 53 butir peluru kaliber 38 mm, kaliber 32 mm, tiga selongsong airsoft gun, dan satu proyektil peluru dalam tubuh korban.
Dalam kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar itu. polisi juga menyita uang tunai Rp 85 juta dalam tas hitam, kendaraan roda dua, hingga rekaman CCTV. (mcr29/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid